Oleh : Azhari
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi
tiada Tuhan selain Allah dan aku utusan Allah kecuali karena salah satu dari perkara
ini; orang yan sudah menikah berzina, membunuh orang, meninggalkan agamanya dan
memisahkan diri dari jama’ah (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemahaman Hadis
Tidak diperbolehkan bagi seorang untuk
menumpahkan darahnya atau mencabut nyawanya, perlindungan pada diri seorang
muslim tidak akan terampas kecuali jika ia melakukan salah satu dari tiga
kejahatan; membunuh secara sengaja tanpa hak, berzina setelah menikah dan
murtad.
Rajam
Hukum bagi pezina yang sudah nikah (muhsan) dirajam
hingga mati, karena dia telah melanggar kehormatan dan melakukan perbuatan zina.
Allah telah memberikan nikmat kepadanya untuk bersenang-senang dengan cara yang
halal, namun dia mengambil yang haram dan merusak keturunan (nasab). Rasulullah
saw melakukan rajam pada laki-laki Ma'iz dan wanita Ghamidhiyah.
Qishash
Seseorang yang membunuh seorang muslim dengan
sengaja maka dihukum qishash (dibunuh). Qishash bertujuan untuk memelihara
kehidupan manusia. Qishash ini gugur apabila keluarga korban memberikan maaf.
Murtad
Seseorang yang murtad diminta untuk bertaubat,
tapi tetap dalam kekufurannya serta tidak mau kembali kepada Islam maka dihukum
mati.
Catatan :
Hukuman mati terhadap penzina, pembunuh dan
orang yang murtad menunjukkan kesempurnaan Islam dalam menjaga dan memelihara
kehidupan. Dengan hukuman yang tegas maka memberikan rasa adil bagi keluarga
terbunuh. Hukuman mati juga berfungsi 2 hal; Zawajir yakni memberikan efek jera
(preventif) sehingga membuat takut melakukan kejahatan, Jawabir menghapus dosa
pelaku kejahatan.
Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam An-Nawawi.
Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin.
0 comments:
Post a Comment