Oleh : Azhari
Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat
baik dalam segala hal. Maka apabila kamu membunuh maka bunuhlah dengan baik,
jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang
dari kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan hewan sembelihannya (HR. Muslim).
Pemahaman Hadis
Berlaku baik dalam cara membunuh dengan alat
yang tajam, mempercepat pembunuhan dengan mempercepat proses kematiannya.
Pembunuhan yang dibolehkan dalam perang (jihad) pelaksanaan qishash dan had.
Membunuh
musuh dalam perang ketika berjihad dijalan Allah, cara yang paling mudah untuk
membunuh orang kafir adalah dengan menebaskan pedang ke lehernya.
Nabi saw melarang mutslah yakni memotong bagian
tubuh (mutilasi), baik ketika hidup maupun sesudah mati. Jikapun diperbolehkan
bagi kaum muslimin untuk mengunakan senjata api seperti meriam penghancur,
namun hal itu hanya digunakan sebagai pengimbang musuh yang menggunakan senjata
tersebut.
Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam
An-Nawawi.
Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin.
0 comments:
Post a Comment