MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh : Azhari

 

Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik dalam segala hal. Maka apabila kamu membunuh maka bunuhlah dengan baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang dari kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan hewan sembelihannya (HR. Muslim).

 

Pemahaman Hadis

 

Berlaku baik dalam cara membunuh dengan alat yang tajam, mempercepat pembunuhan dengan mempercepat proses kematiannya. Pembunuhan yang dibolehkan dalam perang (jihad) pelaksanaan qishash dan had.

 

Membunuh musuh dalam perang ketika berjihad dijalan Allah, cara yang paling mudah untuk membunuh orang kafir adalah dengan menebaskan pedang ke lehernya.

 

Nabi saw melarang mutslah yakni memotong bagian tubuh (mutilasi), baik ketika hidup maupun sesudah mati. Jikapun diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mengunakan senjata api seperti meriam penghancur, namun hal itu hanya digunakan sebagai pengimbang musuh yang menggunakan senjata tersebut.

 

Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam An-Nawawi.

Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin.

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.