Oleh: Azhari
Saat ini sedang demam Indonesian Idol 3, setiap malam Sabtu dan Minggu pemirsa TV menunggu-nunggu siapa lagi yang akan tereliminasi minggu ini, dengan tegang mereka menunggu kata-kata; “Indonesia memilih!” Acara ini merupakan adopsi acara sejenis di AS, American Idol, juga diadopsi oleh beberapa Negara Asia seperti Malaysia, Bangladesh, India, Kazakhstan, Singapore dan Filipina.
Begitu kuat magnit acara ini, dapat dilihat dari animo peserta yang mendaftar pada Indonesian Idol 3 mencapai 21.943 orang. Mungkin mereka berfikir bahwa inilah cara yang cepat untuk mejadi terkenal dan kaya. Bayangkan saja jika seorang pengamen jalanan yang menjadi juara Bangladesh Idol memperoleh hadiah uang 15.000 dollar AS dan sebuah mobil Nissan baru, belum lagi kontrak rekaman dan permintaan show setelah itu. Mendadak terkenal dan kaya, siapa yang tidak tergiur!
Acara Indonesian Idol diuntungkan dari SMS yang masuk saat pemirsa memilih unggulan mereka, cara serupa dilakukan oleh AFI, KDI dan sejenisnya. Idealnya, para peserta ini dipilih oleh para juri yang kompeten sehingga sang juara benar-benar mereka yang mempunyai kemampuan prima. Tetapi yang penting bagi penyelenggara adalah kentungan yang diraih dari acara ini, tarif per SMS sebesar 2.000 rupiah jauh lebih mahal dari tarif normal yang hanya 300 rupiah, tentu ini akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Sehingga tidak heran Pembawa Acara terus-menerus mendorong pemirsa untuk mengirim SMS sebanyak-banyaknya.
Sebagai contoh, Bangladesh Idol menghasilkan SMS masuk untuk sang juara saja 775.000 SMS dan juara kedua separonya, sehingga untuk dua orang peserta saja meraup lebih dari 1 juta SMS. Jika biaya per SMS 2.000 rupiah maka Panitia akan meraup 2 milyar rupiah belum termasuk pemasukan dari sponsor, tidak ada apa-apanya dengan hadiah yang diperoleh pemenang senilai 150 juta rupiah dan sebuah mobil.
Untuk memenangkan sebuah peruntungan Islam mengenal 2 jenis; 1) Undian dan 2) Judi.
1. Undian
Undian dalam bahasa Arab dikenal dengan “Qur’ah” adalah apa yang dilemparkan untuk menentukan bagian/nasib (lihat Kamus Al-Munawwir, Munawwir). Pada dasarnya undian adalah mubah menurut syari’at, yakni untuk menentukan satu orang yang mendapatkan hak atas sejumlah orang yang sama-sama berhak, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut.
Undian ini mubah karena pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dalam 3 peristiwa; pertama, saat Rasulullah saw akan melakukan perjalanan mengundi diantara istri-istrinya yang akan menyertainya dalam perjalanan; kedua, Rasulullah saw mengundi 2 orang budak yang akan dibebaskan dari 6 orang budak yang akan dibebaskan oleh seorang laki-laki; ketiga, Rasulullah saw mengundi siapa yang berhak atas suatu warisan yang tidak bisa lagi dibagi atas dua orang laki-laki. Lebih lanjut Imam Al-Qurthubi menjelaskan, meskipun undian dilakukan Rasulullah saw atas 3 keadaan, tetapi undian dapat juga dilakukan untuk memutuskan masalah-masalah yang berhak lebih dari satu pihak. (lihat Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi).
Imam Syaukani juga menegaskan bahwa tujuan undian untuk ifraz al-huquq, yaitu menyaring atau memilih hak-hak. Maksudnya, ada satu hak yang bisa diperoleh secara bersama oleh sejumlah orang, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut, kecuali satu atau beberapa orang saja (lihat Al-Fath al-Qadir, Imam Asy-Syaukani).
Undian ini biasanya dilakukan dengan menuliskan nama peserta atau nomor tertentu, ditaruh dalam sebuah wadah dan mengambilnya secara acak. Nama/nomor yang terambil adalah yang berhak memenangkan undian tersebut. Dengan demikian undian dari sponsor semisal door prize dalam sebuah acara; undian hadiah dari perusahaan atau supermarket hukumnya mubah. Lihat 3
2. Judi
Sedangkan judi dalam bahasa Arab dikenal dengan “Maysir atau Qimar” Judi (maysir) adalah setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang (lihat kitab At-Ta’rifat, Al-Jurjani).
Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah
Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
Jika 3 syarat diatas terpenuhi maka termasuk kategori judi dan Islam mengharamkannya.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (al-maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Al-Maidah 90) Lihat 3; lihat juga 4 hal 433; 5, hal 65; 6, hal 83
Sekarang kita coba kita telaah proses memilih calon unggulan melalui polling SMS pada acara seperti Indonesian Idol, AFI, KDI dan sejenisnya, jika 3 unsur judi terpenuhi (harta yang dipertaruhkan, permainan untuk menentukan pemenang dan pemenang memperoleh harta) maka termasuk kategori judi.
Harta yang dipertaruhkan. Tujuan utama SMS adalah untuk saling bertukar informasi, ketika digunakan untuk polling untuk memperoleh keuntungan maka ini telah menyimpang dari tujuan semula. Begitu juga ketika Pembawa Acara tidak henti-hentinya mengajak pemirsa untuk mengirim SMS: ”Kirim SMS sebanyak-banyaknya, hanya dengan 2.000 rupiah anda akan memperoleh mobil dan hadiah lainnya” Dalam polling SMS tarif yang dikenakan berlipat-lipat, tarif normal biasanya 300 rupiah menjadi 2.000 rupiah pada saat polling. Terlihat disini ada selisih nilai yang merupakan harta yang dipertaruhkan, karena jauh melebihi nilai normal untuk sebuah SMS.
Permainan untuk menentukan pemenang. SMS yang masuk kemudian akan ditentukan siapa yang yang menjadi pemenang, pemenang yang hanya beberapa orang harus bersaing dengan jutaan SMS yang masuk. Tentu saja disini ada pihak yang kalah (sebagian besar) dan pihak yang menang. Bagaimanapun keuntungan terbesar diperoleh oleh penyelenggara, juara Indonesian Idol, KDI, AFI dan sejenisnya serta pengirim SMS hanya memperoleh sebagian kecil saja dari keuntungan milyaran dari acara ini.
Pemenang memperoleh harta. Ketika penentuan pemenang maka pihak yang menang memperoleh hadiah, sedangkan pihak yang kalah akan kehilangan hartanya yakni berupa pembayaran SMS yang nilainya berlipat-lipat, semakin banyak dia kirim SMS maka semakin banyak dia mengalami kerugian.
Dengan demikian jelas aktifitas polling SMS untuk menentukan juara seperti Indonesian Idol, AFI, KDI dan sejenisnya, merupakan aktifitas judi, meskipun dilakukan secara halus dengan mengirim SMS tetapi 3 syarat judi terpenuhi. Sehingga tidak selayaknya sebagai orang yang beriman kita melakukan hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah swt. Perlu juga berhati-hati untuk ikut taruhan bola karena sebentar lagi akan ada Piala Dunia, alasan hanya sekedar bersenang-senang tidaklah tepat karena yang haram tetaplah haram.
Wallahua’lam
Maraji’:
1. http://www.mediaindo.co.id/ (24 Desember 2005): Pengamen Jalanan Menangi Kontes 'Bangladesh Idol' Pertama
2. http://www.gatra.com/ (24-3-2006):Audisi Idol 3 Jakarta Dimulai Hari Ini
3. Al-Wai’e No.38
4. Halal haram dalam Islam, Yusuf Qaradhawi, Era Intermedia, cet. I, Mei 2000
5. Hidangan halal haram keluarga muslim, ’Abdullah Hamid Mahmud Thihmaz, Cendekia Sentra Muslim, cet. I, Maret 2001
6. Halal dan haram, Mutawalli Sya’rawi, Pustaka Al-Kautsar, cet. I, Desember 1994
0 comments:
Post a Comment