MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh: Azhari

Kemelut pemilihan Bupati Tuban mencapai puncaknya hari Sabtu 29 April 2006, ribuan massa yang tidak puas atas kekalahan calonnya melakukan perusakan dan pembakaran ke kantor KPUD, Pendopo Pemkab Tuban dan aset pribadi Bupati terpilih, ini merupakan pelajaran berharga bagi pembela sistem sekuler demokrasi. Sistem demokrasi telah melahirkan banyak masalah dalam proses pilkada, seperti terjadi di Bengkulu, Depok dan yang mutakhir di Tuban serta banyak kasus didaerah lainnya. Muara segala permasalahan ini karena rentannya pilkada dengan politik uang (korupsi), tidak siapnya rakyat menerima kekalahan jagoannya dan kelemahan sistem demokrasi.

Pilkada dengan pemilihan langsung para pejabat didaerah berpotensi menimbulkan konflik pusat dan daerah, para kepala daerah yang terpilih akan menjadi raja-raja kecil didaerahnya. Mereka merasa demikian karena dipilih langsung oleh rakyat dan tidak ditentukan oleh pusat, sehingga tidak perlu lagi tunduk kepada kepentingan pusat. Kemampuan para calon bukan lagi hal yang utama, asalkan mereka populer, pengusaha atau punya massa maka berhak dicalonkan. Sehingga tidak heran calon yang maju adalah pengusaha yang memang punya dana untuk kampanye atau untuk menyuap. Bahkan seorang musyrik seperti Go Tjong Ping (Ketua Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio, Tuban) wakil dari PDIP, bisa disandingkan dengan calon dari PKB Noor Hasan Hussein sebagai calon Wakil Bupati. Lihat 1 Bagaimana mungkin PKB yang didukung para Kiai berkoalisi dengan kaum musyrik, tetapi dalam sistem demokrasi apapun bisa terjadi, yang haram bisa jadi halal atau sebaliknya.

Dalam sistem Islam seorang pemimpin (Khalifah) pemegang tertinggi dalam bidang eksekutif dan yudikatif, Khalifah bisa melimpahkan kekuasaannya kepada orang lain dengan cara mengangkat secara langsung para pemimpin dibawahnya. Kekuasaan eksekutif sebagian dilimpahkan kepada para pejabat di pusat dan daerah semisal Mu’awin (setingkat Menteri), Wali (setingkat Gubernur), Amil (setingkat Bupati) dan Amirul Jihad (Panglima). Sedangkan kekuasaan yudikatif dilimpahkan kepada para Qadhi (hakim) untuk menjalankan UU. Dengan demikian, kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dan peradilan (yudikatif) berada ditangan Khalifah secara mutlak. Lihat 2, hal 137-138 Kekuasaan legislatif bukan pada Khalifah tetapi syara’, melalui adopsi (tabbani) UU berdasarkan Al-Quran dan as-sunnah.

Khalifah mengangkat pejabat yang jujur dan ahli dibidangnya, dengan demikian roda pemerintahan mudah dikontrol dan diatur, serta kekayaan negara terjaga dari korupsi. Lihat 3, hal 112. Lihat juga 4, hal 48 Dengan konsep seperti ini mustahil akan terjadi konflik di daerah, karena semua tersentralisasi di pusat dan rakyat patuh terhadap keputusan pemimpinnya.

Dalam bidang hukum, Khalifah tidak berwenang dalam menetapkan UU karena kewenangan hukum hanya pada Allah swt. Khalifah menetapkan UU merupakan hasil adopsi (tabbani) dari Al-Quran dan as-sunnah, biasanya Khalifah memperoleh masukan dari para Ulama Mujtahid sebelum menetapkan sebuah UU. Khalifah juga tidak perlu meminta persetujuan Parlemen (legislatif) dalam mentabbani sebuah UU. Dengan demikian rakyat yang tunduk terhadap hasil keputusan pemimpinnya berarti telah tunduk pula terhadap landasan umat Islam yakni Al-Quran dan as-sunnah, hal ini merupakan wujud ketaqwaan Pemimpin dan rakyatnya terhadap Allah swt.

Hukuman terpegang pada Allah. Dia menerangkan yang benar dan Dia pulalah yang memberikan putusan yang paling baik (Al-An’am 57).

Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang yang kafir (Al-Maidah 44).

Dengan demikian konsep Trias Politica (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang menjadi dasar pemerintahan sistem sekuler demokrasi bukanlah berasal dari Islam, karena Islam tidak mengenal pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lihat 2, hal 137

Walhasil, pilkada adalah aktifitas bathil yang bertentangan dengan Islam. Sama bathilnya dengan aktifitas pilpres yang hanya mengganti orangnya tanpa pernah memikirkan untuk menggantikan sistemnya, merubah sistem sekuler demokrasi menjadi sistem Islam.

Wallahua’lam

Maraji’:
1. www.mediaindo.co.id (29 April 2006): Go Tjong Ping Bisa Jadi Tersangka Kerusuhan Tuban
2. Hukum Islam seputar pemilihan presiden langsung, koalisi partai, dll. A. Said ’Aqil Humam ’Abdurrahman, Al-Azhar Press, cet I
3. Refleksi sejarah terhadap dakwah masa kini, Abdurrahman al-Baghdady, Al-Azhar Press, cet. I
4. Menegakkan kembali negara Khilafah, Abu ’Abdul Fattah ’Ali Belhaj (FIS Aljazair), Pustaka Thariqul Izzah, cet I

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.