Oleh: Azhari
Murtad adalah seseorang yang kafir setelah masuk Islam, seseorang Muslim bisa saja menjadi kafir jika perilakunya (suluk) menunjukkan kekafiran. Kekafiran dapat terjadi karena 4 hal:
I’tiqad (keyakinan)
a. Meyakini sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan atau dilarang oleh agama, misal: meyakini Allah tidak esa, meyakini Al-Quran bukan wahyu Allah dll.
b. Mengingkari sesuatu yang sudah diketahui dalam masalah agama, misal: mengingkari jihad, hukum qishash, dll.
Syak (keraguan)
a. Keraguan dalam beraqidah, misal: keraguan Muhammad Rasulullah, keraguan terhadap hari kiamat, dll.
b. Keraguan terhadap dalil yang telah qath’i, misal: sanksi jilid bagi penzina ghairu muhsam,dll.
Qaul (ucapan)
Ucapan yang dimaksud adalah ucapan yang tidak mengandung penafsiran lagi, misal: ucapan Al-Masih adalah putra Allah, Islam adalah buatan Muhammad, dll. Tetapi ucapan yang masih mempunyai takwil lain maka ia belum bisa dikatakan kafir, tetapi jika ucapannya kufur yang pasti maka ia menjadi kafir.
Fi’il (perbuatan)
Perbuatan yang tidak mempunyai takwil lain, misal: melakukan misa digereja, menyembah berhala, dll. Tetapi jika ia hanya masuk gereja belum bisa dikatakan kafir, karena bisa jadi ia masuk gereja untuk pekerjaan lain selain ibadah. Atau jika ia membaca injil tidak bisa dikatakan kafir, bisa jadi ia membaca untuk mempelajari kelemahan-kelemahannya.
Sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah kafir, karena beratnya sanksi yang akan dialami akibat kekafirannya tersebut (had murtad). Disamping itu jika kita mengatakan seseorang kafir, maka salah seorang diataranya akan menjadi kafir.
Apabila seorang mengkafirkan temannya, maka ucapan (yang mengkafirkan) itu kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau orang yang diomongkan) (HR Muslim).
Wallahua'lam
Maraji’:
Sistem sanksi dalam Islam – Abdurrahman Al-Maliki
0 comments:
Post a Comment