Oleh: Azhari
Nasyid seperti yang umum kita ketahui adalah sekelompok pria (4-5 orang) yang menyanyikan lagu-lagu Islami (pujian kepada Rasul, ajakan berakhlak yang baik, ajakan bersyukur kepada Allah swt, shalawat, dll.), dinyanyikan dengan atau tanpa musik. Begitulah waqi’ (fakta) nasyid tersebut.
Bagaimanakah Islam memandang nyanyian seperti diatas?, adakah nyanyian dizaman Rasulullah saw?, bagaimanakah hukumnya menonton nyanyian (konser) atau mendengarkan nyanyian (TV atau radio)?.
Hukum dasar nyanyian adalah mubah baik oleh laki-laki maupun wanita, hanya saja nyanyian wanita dibatasi untuk kebutuhan internal saja (untuk kaum/mahram wanita tsb.). Dizaman Rasulullah saw-pun ada nyanyian seperti riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra,
“Pada suatu hari Rasulullah masuk ketempatku. ketika itu disampingku ada dua gadis budak yang sedang mendendangkan nyanyian....”
Riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra,
“Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki Anshar. Maka Nabi saw bersabda: ‘Hai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian)”.
Dan banyak hadist lainnya, diantaranya budak hitam yang menabuh rebana sambil bernyanyi seusai Rasulullah saw pulang dari peperangan (HR Imam Ahmad dan Tirmidzi dari Buraidah).
Dengan demikian nyanyian dibolehkan (mubah) oleh syari’at Islam, sedangkan nyanyian (suara) wanita hanya dibolehkan dalam acara hari raya, pernikahan (seperti hadist diatas) yang diadakan oleh kaum mereka sendiri dan tidak ada orang lain selain mahramnya. Sehingga wanita diharamkan menjual suaranya,
Penghasilan penyanyi wanita (bayaran) adalah tidak halal, begitu juga memperjual-belikan dan mendengarkan suara (nyanyian) nya (HR Al-Hafidz Al-Humaidi).
Sehingga jika wanita yang menjual suaranya dengan menyanyi diharamkan maka uang yang diperolehnya-pun menjadi haram, naudzubillah.
Bagaimana dengan menyaksikan langsung (konser) nyanyian, maka banyak kemaksiatan yang terjadi dalam acara tersebut, antara lain:
1. Nyanyian dengan suara mendayu-dayu disertai dengan kalimat kufur
Islam melarang suara yang mendayu-dayu yang dapat membangkitkan syahwat
Maka, janganlah kamu tunduk ketika berbicara (dengan manja, merayu, dsbg). (Sebab) nanti akan timbul keinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya (keinginan nafsu birahinya). Dan ucapkanlah perkataan yang baik (sopan santun) (Al-Ahzab 32).
Serta nyanyian dengan kalimat kufur (misal: “aku hanya tercipta untukmu”, padahal kita diciptakan untuk menyembah Allah-Adz Dzaariyat 56),
2. Penampilan penyanyi dengan pakaian aurat terbuka, ketat dan goyangan badan
Islam melarang laki-laki dan wanita membuka auratnya dan bergoyang yang dapat membangkitkan syahwat, sedangkan laki-laki harus menundukkan pandangan didepan wanita begitu juga sebaliknya,
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Ahzab 59)
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai kedadanya (An-Nur 31).
Katakanlah kepada laki-laki Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Sikap demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat. (An-Nur 30).
3. Bercampur baurnya laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya
Islam melarang laki-laki bercampur baur (ikhtilath) dalam satu tempat.
4. Shalat terabaikan
Biasanya acara seperti ini dimulai sore dan berakhir malam hari sehingga shalat Ashar dan Maghrib terlewatkan.
Dan banyak kemaksiaatan lain dalam acara seperti ini sehingga harus dihindarkan untuk menghadiri acara-acara Pentas musik, Konser musik, Live show, Panggung dangdut dan acara sejenisnya.
Bagaimana dengan mendengarkan/melihat musik melalui TV atau Radio maka hukumnya mubah karena tidak menyaksikan langsung acara tersebut. Tetapi hal yang mubah dapat menjadi haram, jika keasyikan nonton musik di TV sehingga shalat terlupakan atau karena keasyikan ikut mengikuti penyanyi yang mengucapkan kalimat kufur.
Demikian saja, mudah-mudahan dapat melapangkan dada kita bahwa nasyid/nyanyian dibolehkan dengan syarat-syarat seperti uraian diatas.
Wallahua'lam
0 comments:
Post a Comment