Oleh: Azhari
Mungkin banyak dari kita tidak menyadari, terutama kaum laki-laki, bahwa menggunakan emas dan sutera merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Biasa kita saksikan sehari-hari laki-laki (suami) menggunakan cincin kawin emas sebagai bukti bahwa dia telah menikah.
Pertunangan dengan menggunakan cincin kawin sebagai bukti pernikahan tidak dikenal dalam syari’at Islam, untuk menuju kejenjang perkawinan Islam mengaturnya melalui perkenalan (ta’aruf), meminang/melamar (khitbah), aqad nikah dan resepsi pernikahan (walimah ‘urusy). Pacaran dan pertunangan dengan tukar cincin untuk menuju jenjang pernikahan, bukan bagian dari syari’at Islam.
Kaum laki-laki sering menggunakan emas sebagai perhiasan baik berupa cincin, kalung, gelang atau bahkan anting. Begitu juga tanpa sadar kita memanfaatkan sutera sebagai baju batik, kemeja, dasi, dll. Islam dengan tegas melarang laki-laki menggunakan emas dan sutera ini,
Dihalalkan emas dan sutera buat umatku yang wanita dan diharamkan buat kaum lelakinya (HR Ahmad, Nasa’i dan Turmudzi).
Sesungguhnya akan terjadi dari umatku suatu kaum yang menghalalkan wanita telanjang, pakaian sutera bagi laki-laki, minuman keras dan seperangkat alat musik (HR Bukhari).
Dan banyak hadist shahih lainnya yang menjelaskan keharaman emas dan sutera bagi kaum laki-laki.
Akhirul kalam, agar kita lebih berhati-hati dalam memanfaatkan pakaian dan perhiasan yang diharamkan Allah swt. Apa hujjah (alasan) kita di Yaumil akhir nanti jika kita masih melakukan kemaksiatan demi kemaksiatan?, masih melakukan yang dilarang Allah swt dan masih meninggalkan yang diperintahkan Allah swt.
Wallahua’lam
1 comments:
Hey there ... just stopped by. How are you? (*.*)
www.el-emegi-goz-nuru.blogspot.com
Post a Comment