MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH



Dalam kitab Al ujubatun nafiatun ‘anil masaailil waqi’ah karangan Syeikh DR. Abdurrahman Abdul Wahab Al-Farisi dari Kuwait, menjelaskan beberapa fatwa yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.

Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap pribadi muslim/muslimah (fardhu ‘ain), tidak ada keringanan (rukhsah) untuk meninggalkan shalat.

Jika tidak mampu berdiri boleh duduk, tidak mampu duduk boleh tidur, dalam perjalanan boleh jama’ dan qashar, tidak ada air untuk berwudhu’ boleh tayamum. Selain kematian hanya anak kecil, orang gila dan orang yang ketiduran yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat. Kesibukan atau malas bukanlah alasan yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat.

Telah diangkat pena (tidak dibebani hukum) atas tiga orang: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baliqh dan orang gila hingga sembuh (HR. Abu Dawud).

Orang yang meninggalkan shalat dihukumi telah kafir, hanya saja para UIama berbeda pendapat apakah termasuk kafir I’tiqadi atau Amali.

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barang-siapa meninggalkannya maka dia telah kafir (HR Ahmad).

(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Catatan:
1. Kafir Amali
Kekafiran karena meninggalkan amalan wajib atau mengerjakan maksiat, kekafiran ini tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.


2. Kafir I'tiqadi
Kekafiran dengan meyakini agama selain Islam, sehingga mengeluarkan mereka dari Islam (non-muslim). Sehingga keyakinan pluralisme yang meyakini semua agama sama benarnya dan setiap pemeluknya berhak masuk syurga, seperti yang diyakini kelompok Islam Liberal termasuk kafir i’tiqadi.

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.