Oleh: Azhari
Dalam kitab “Fiqih Wanita Empat Mazhab” karangan M. Utsman al-Kahsyt, menguraikan berbagai hal tentang fiqih yang berhubungan dengan wanita, salah satunya tentang membayar fidyah.
Salah satu keringanan dalam melakukan ibadah sebagai bentuk kasih sayang Allah swt kepada hambanya adalah membayar fidyah bagi yang meninggalkan puasa. Yang dibolehkan membayar fidyah adalah orang jompo dan Ibu hamil/menyusui. Selain itu harus mengqadha (mengganti) sebanyak hari puasa ditinggalkan, seperti: musafir dan sakit.
.. dan bagi orang yang berat menjalankannya (tidak berpuasa) maka wajib membayar fidyah (yaitu) memberi makan kepda satu orang miskin (al-Baqarah 184).
Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin (HR. Abu Dawud)
Hikmah dibolehkannya wanita yang sedang hamil/menyusui membayar fidyah adalah agar sang Ibu dan bayi memperoleh cukup gizi sehingga tidak terganggu pertumbuhannya. Malahan diharamkan seorang Ibu berpuasa jika membahayakan dirinya dan janinnya, karena manusia tidak boleh menjatuhkan dirinya kedalam kebinasaan (al-Baqarah 195).
Besarnya fidyah sesuai dengan kebiasaan makanan sehari-hari yang dimakan, fidyah dibayarkan sebanyak jumlah hari puasa ditinggalkan.
0 comments:
Post a Comment