MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH


Oleh: Azhari

Dalam kitab Ringkasan Fikih Syaikh Fauzan, diuraikan tata cara ibadah salah satunya tentang shalat.

Shalat merupakan ibadah wajib yang telah ditentukan waktunya sebanyak 5 kali sehari, bukan seminggu sekali seperti ibadah agama lain. Dilakukan secara terus menerus mulai baligh hingga sakratul maut menjemput, hanya orang ketiduran, orang gila dan anak kecil yang dibolehkan tidak shalat.

Telah diangkat pena (tidak dibebani hukum) atas tiga orang: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baliqh dan orang gila hingga sembuh (HR Abu Dawud).

Artinya, dalam kondisi sakit parah sekalipun tetap diwajibkan shalat, jika tidak mampu berdiri bisa posisi duduk atau berbaring di tempat tidur. Tidak ada air untuk berwudhu’ bisa tayamum. Saat bepergian bisa melakukan jama’ atau qashar.

Tidak ada ada keringanan dari Allah swt untuk meninggalkan shalat, kecuali wanita haid. Berbeda halnya dengan ibadah lain, boleh tidak puasa jika berhalangan (wanita hamil dan jompo) diganti dengan fidiyah, boleh tidak zakat jika harta tidak mencukupi, boleh tidak haji jika tidak mampu.

Bagi yang meninggalkan shalat karena sibuk atau malas, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dan para Ulama lainnya menetapkannya telah kafir.

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir (HR Ahmad).

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.