Oleh:
Azhari
Dalam kitab Ringkasan Fikih Syaikh Fauzan, diuraikan
tata cara ibadah salah satunya tentang shalat.
Shalat merupakan ibadah wajib yang telah ditentukan
waktunya sebanyak 5 kali sehari, bukan seminggu sekali seperti ibadah agama
lain. Dilakukan secara terus menerus mulai baligh hingga sakratul maut
menjemput, hanya orang ketiduran, orang gila dan anak kecil yang dibolehkan
tidak shalat.
Telah
diangkat pena (tidak dibebani hukum) atas tiga orang: orang tidur hingga
bangun, anak kecil hingga baliqh dan orang gila hingga sembuh (HR Abu Dawud).
Artinya, dalam kondisi sakit parah sekalipun tetap
diwajibkan shalat, jika tidak mampu berdiri bisa posisi duduk atau berbaring di
tempat tidur. Tidak ada air untuk berwudhu’ bisa tayamum. Saat bepergian bisa
melakukan jama’ atau qashar.
Tidak ada ada keringanan dari Allah swt untuk
meninggalkan shalat, kecuali wanita haid. Berbeda halnya dengan ibadah lain,
boleh tidak puasa jika berhalangan (wanita hamil dan jompo) diganti dengan
fidiyah, boleh tidak zakat jika harta tidak mencukupi, boleh tidak haji jika
tidak mampu.
Bagi yang meninggalkan shalat karena sibuk atau malas,
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dan para Ulama lainnya menetapkannya telah
kafir.
0 comments:
Post a Comment