Oleh: Azhari
Dalam kitab “Fiqih Wanita Empat Mazhab” karangan M. Utsman al-Kahsyt, menguraikan berbagai hal tentang fiqih yang berhubungan dengan wanita, salah satunya tentang operasi kecantikan.
Sering kita temui wanita mempercantik diri dengan merubah ciptaan Allah swt dengan melakukan operasi hidung, mata, pengencangan kulit, dll.
Islam membolehkan operasi kecantikan selama untuk menghilangkan cacat karena rasa sakit atau aib, karena Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesulitan tetapi untuk mempermudah manusia. Operasi yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit atau aib seperti operasi bibir sumbing, hal ini dibolehkan karena menghilangkan rasa malu (aib) akibat cacat.
Tetapi jika operasi kecantikan bertujuan untuk mempercantik diri maka ini diharamkan.
Allah swt melaknat al-wasyimah (mentato tubuhnya), al-Mustausyimah (meminta orang lain mentato dirinya), al-mutanamishah (mencukur bulu alis), an-namishah (menghilangkan bulu wajah), al-mutafallijat (mengikir celah gigi agar renggang), yang mengubah ciptaan Allah. Kemudian ada seorang wanita berkata kepada beliau: ‘Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah saw’ (HR. Bukhari dan Muslim).
Sehingga disimpulkan bahwa semua operasi yang bertujuan untuk mempercantik diri seperti: tato, mencukur alis, merenggangkan gigi dan operasi wajah lainnya dilaknat Allah swt, dengan kata lain dilarang (haram) dalam Islam.
0 comments:
Post a Comment