Oleh: Azhari
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,
maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal (An-Nisa’ 34-35).
Nusyuz bermakna pembangkangan atau
perlawanan istri terhadap suami. Nusyuz disini maksudnya, istri melakukan suatu
hal yang bertentangan dengan agama, misalkan berkata kasar, tidak menghormati
suami, bepergian tanpa izin suami, menolak berhubungan intim dan lain-lain.
Suami sebagai kepala rumah tangga harus mengatasi masalah ini, karena bisa
berakibat tidak harmonisnya rumah tangga, terabaikan pengasuhan anak-anak,
bahkan bisa terjadi perceraian.
Islam dengan rinci menguraikan tahapan
penyelesaian nusyuz dalam an-Nisa’ 34 - 35.
1. Memberikan nasehat
Suami menasehati istri atas kekeliruannya dan tindakannya
bertentangan dengan agama. Nasehat ini tidak sebatas saat terjadi nusyuz saja
tetapi secara terus menerus suami sebagai pemimpin Keluarga harus membimbing
istri dan anak-anaknya dalam agama, agar mereka sekeluarga terhindar dari azab
neraka.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu (At-Tahrim 6).
2. Pisah ranjang
Jika nasehat tidak mempan maka untuk sementara suami dan
istri pisah ranjang atau tidak berhubungan intim. Pemisahan ini tidak berarti
pindah rumah atau beda kamar, diusahakan tidak diketahui oleh anak-anak karena
bisa berakibat negatif terhadap kejiwaannya.
3. Pukulan yang tidak menyakitkan
Ini bukanlah pukulan yang menyakitkan, menyiksa dan
merendahkan istri sehingga menyebabkan celaka. Jika hal ini yang dilakukan maka
akibatnya hubungan bukan menjadi baik malah bertambah buruk.
Pukulan dilakukan dalam rangka mendidik dan disertai kasih
sayang seorang pendidik. Dalam beberapa hadis disebutkan dengan syarat tidak
membekas dan bukan bagian wajah. Serta yang lebih penting adalah suami yakin
bahwa dengan memukul bisa membuat istri tidak nusyuz lagi tetapi jika tidak
yakin maka tidak boleh dilakukan, karena jika pemukulan masih dilakukan maka
istri akan makin keras perlawanannya.
4. Mengutus juru damai masing-masing keluarga
Tahapan terakhir adalah dengan mengutus juru damai (hakam)
dari keluarga suami dan istri. Para hakam harus orang yang bijaksana,
berfikiran jernih, sabar, bisa menyimpan rahasia dan tidak terpengaruh dengan
hasutan masing-masing pihak (objektif).
Tujuan utamanya mendamaikan suami dan istri, bukan
memisahkannya, memberikan nasehat akibat perceraian yang bisa merusak masa
depan anak-anak karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua.
Jika tahapan terakhir ini masih gagal maka suami bisa
men-thalaq istri, atau istri mengajukan perceraian melalui pengadilan agama
(khulu’).
Rujukan: Tafsir Fizhalil Qur’an
0 comments:
Post a Comment