MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH


Oleh: Azhari

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (An-Nisa’ 34-35).

Nusyuz bermakna pembangkangan atau perlawanan istri terhadap suami. Nusyuz disini maksudnya, istri melakukan suatu hal yang bertentangan dengan agama, misalkan berkata kasar, tidak menghormati suami, bepergian tanpa izin suami, menolak berhubungan intim dan lain-lain. Suami sebagai kepala rumah tangga harus mengatasi masalah ini, karena  bisa berakibat tidak harmonisnya rumah tangga, terabaikan pengasuhan anak-anak, bahkan bisa terjadi perceraian.

Islam dengan rinci menguraikan tahapan penyelesaian nusyuz dalam an-Nisa’ 34 - 35.

1. Memberikan nasehat

Suami menasehati istri atas kekeliruannya dan tindakannya bertentangan dengan agama. Nasehat ini tidak sebatas saat terjadi nusyuz saja tetapi secara terus menerus suami sebagai pemimpin Keluarga harus membimbing istri dan anak-anaknya dalam agama, agar mereka sekeluarga terhindar dari azab neraka.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu (At-Tahrim 6).

2. Pisah ranjang

Jika nasehat tidak mempan maka untuk sementara suami dan istri pisah ranjang atau tidak berhubungan intim. Pemisahan ini tidak berarti pindah rumah atau beda kamar, diusahakan tidak diketahui oleh anak-anak karena bisa berakibat negatif terhadap kejiwaannya.

3. Pukulan yang tidak menyakitkan

Ini bukanlah pukulan yang menyakitkan, menyiksa dan merendahkan istri sehingga menyebabkan celaka. Jika hal ini yang dilakukan maka akibatnya hubungan bukan menjadi baik malah bertambah buruk.

Pukulan dilakukan dalam rangka mendidik dan disertai kasih sayang seorang pendidik. Dalam beberapa hadis disebutkan dengan syarat tidak membekas dan bukan bagian wajah. Serta yang lebih penting adalah suami yakin bahwa dengan memukul bisa membuat istri tidak nusyuz lagi tetapi jika tidak yakin maka tidak boleh dilakukan, karena jika pemukulan masih dilakukan maka istri akan makin keras perlawanannya.

4. Mengutus juru damai masing-masing keluarga

Tahapan terakhir adalah dengan mengutus juru damai (hakam) dari keluarga suami dan istri. Para hakam harus orang yang bijaksana, berfikiran jernih, sabar, bisa menyimpan rahasia dan tidak terpengaruh dengan hasutan masing-masing pihak (objektif).

Tujuan utamanya mendamaikan suami dan istri, bukan memisahkannya, memberikan nasehat akibat perceraian yang bisa merusak masa depan anak-anak karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua.

Jika tahapan terakhir ini masih gagal maka suami bisa men-thalaq istri, atau istri mengajukan perceraian melalui pengadilan agama (khulu’).

Rujukan: Tafsir Fizhalil Qur’an

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.