Oleh: Azhari
Dan orang-orang
yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai
saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat
kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang
yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh
sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar
termasuk orang-orang yang dusta dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (An-Nur 6-9).
Aturan
ini jalan keluar bagi suami/istri yang menuduh berzina pasangannya sementara
dia tidak bisa menghadirkan saksi, sedangkan yang dituduh tidak mengakui telah
melakukan zina.
Untuk
itu dilakukan “Li’an” dengan cara bersumpah sebanyak 5X; sebanyak 4X bersumpah
dia termasuk orang yang benar, pada sumpah ke 5 menyatakan akan dilaknat oleh
Allah swt jika termasuk orang yang berdusta.
Sang
istri kemudian bersumpah sebanyak 5X, bersumpah sebanyak 4X bahwa tuduhan
suaminya dusta, pada sumpah ke 5 menyatakan akan dilaknat oleh Allah swt jika
suami orang yang benar.
Begitu
juga sebaliknya, jika istri menuduh suami berzina. Suami bersumpah terlebih
dahulu kemudian diikuti oleh istri. Setelah itu suami dan istri ini selamanya
tidak boleh rujuk lagi.
Konsekuensi
Li’an ini bisa langsung terlihat didunia atau nanti diakhirat. Dalam hadits
Bukhari yang panjang dijelaskan bahwa Hilal bin Umayah menuduh istrinya berzina
kemudian mereka melakukan Li’an. Rasulullah saw bersabda, bahwa jika anaknya
cacat maka wanita tersebut berzina, setelah lahir ternyata anaknya cacat.
Dalam
beberapa kasus saling tuduh ini diselesaikan dengan sumpah pocong, padahal
Islam tidak mengenal sumpah pocong dan ini jelas bertentangan dengan syari’at
Allah swt. Solusi Islam dengan melakukan “Mubahalah” atau “Li’an”. Mubahalah
mengajak pihak yang berseteru untuk memohon laknat Allah swt bagi yang berdusta.
Li’an khusus saling tuduh antara suami dan istri, seperti yang telah dijelaskan
diatas.
Rujukan:
Tafsir Ibnu Katsir
0 comments:
Post a Comment