MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH




Oleh: Azhari

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik (An-Nur 4).

Dalam tafsir sebelumnya dijelaskan hukuman cambuk dan rajam bagi penzina, hal ini dapat dilakukan setelah adanya pengakuan pelaku atau pernyataan saksi. Dari banyak hukum peradilan dalam Islam jumlah saksi disyaratkan 2 orang, tapi khusus untuk kasus perzinaan disyaratkan 4 orang saksi yang melihat langsung terjadinya perzinaan.

Jika ada seseorang yang menuduh wanita atau laki-laki berzina tapi dia tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka si penuduh akan dihukum cambuk 80X dan kesaksiaannya tidak pernah lagi diakui karena termasuk orang yang fasik.

Tujuan aturan ini ditetapkan Allah swt untuk melindungi kehormatan laki-laki dan wanita dari tuduhan yang tidak bisa dibuktikan. Bandingkan dengan kondisi saat ini, seseorang dengan mudah menuduh orang lain selingkuh atau berzina, sementara hukumannya ringan sekedar pencemaran nama baik.

Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.