Oleh: Azhari
Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik (An-Nur 4).
Dalam
tafsir sebelumnya dijelaskan hukuman cambuk dan rajam bagi penzina, hal ini
dapat dilakukan setelah adanya pengakuan pelaku atau pernyataan saksi. Dari
banyak hukum peradilan dalam Islam jumlah saksi disyaratkan 2 orang, tapi
khusus untuk kasus perzinaan disyaratkan 4 orang saksi yang melihat langsung
terjadinya perzinaan.
Jika ada
seseorang yang menuduh wanita atau laki-laki berzina tapi dia tidak dapat
mendatangkan 4 orang saksi, maka si penuduh akan dihukum cambuk 80X dan
kesaksiaannya tidak pernah lagi diakui karena termasuk orang yang fasik.
Tujuan
aturan ini ditetapkan Allah swt untuk melindungi kehormatan laki-laki dan
wanita dari tuduhan yang tidak bisa dibuktikan. Bandingkan dengan kondisi saat
ini, seseorang dengan mudah menuduh orang lain selingkuh atau berzina,
sementara hukumannya ringan sekedar pencemaran nama baik.
Rujukan:
Tafsir Ibnu Katsir
0 comments:
Post a Comment