Oleh: Azhari
Hai orang-orang
yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang
belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu
hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian
(luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya (Itulah) tiga aurat bagi
kamu. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka
meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin (An-Nur
58-59).
Sebelumnya
sudah dibahas tafsir izin masuk rumah untuk bertamu, berikut ini aturan izin
masuk kamar diantara keluarga. Anak-anak yang belum baligh diharuskan meminta
izin sebelum masuk kamar diwaktu; sebelum subuh, siang hari dan sesudah Isya,
karena umumnya pada saat itu mereka sedang membuka aurat.
Jadi
dalam 3 waktu diatas anak yang belum baligh wajib meminta izin sebelum masuk
kamar, sedangkan anak yang sudah baligh wajib meminta izin setiap saat.
Rujukan:
Tafsir Ibnu Katsir
0 comments:
Post a Comment