Oleh: Azhari
Dan
perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana (AN-Nur 60).
Bagi
para wanita yang telah memasuki masa menopause maka tidak diwajibkan menutup
aurat sesuai dengan An-Nur 31 dan Al-Ahzab 59, mereka tetap berpakaian yang
baik dengan tidak menampakkan perhiasan. Tetapi lebih utama jika mereka tetap
menutup aurat dengan sempurna.
Wanita
tua yang tidak bisa melahirkan lagi dan tidak punya keinginan menikah, tentu
dianggap sudah tidak menarik lagi sehingga dibolehkan tidak menutup aurat
dengan sempurna dan mereka tidak berdosa. Tetapi mereka dianjurkan tetap
menutup aurat dengan sempurna karena ini lebih utama. Apalagi dengan
perkembangan zaman, wanita yang sudah menopause tetap awet muda dan menarik.
Rujukan:
Tafsir Ibnu Katsir
0 comments:
Post a Comment