MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH


Oleh: Azhari

Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana (AN-Nur 60).

Bagi para wanita yang telah memasuki masa menopause maka tidak diwajibkan menutup aurat sesuai dengan An-Nur 31 dan Al-Ahzab 59, mereka tetap berpakaian yang baik dengan tidak menampakkan perhiasan. Tetapi lebih utama jika mereka tetap menutup aurat dengan sempurna.

Wanita tua yang tidak bisa melahirkan lagi dan tidak punya keinginan menikah, tentu dianggap sudah tidak menarik lagi sehingga dibolehkan tidak menutup aurat dengan sempurna dan mereka tidak berdosa. Tetapi mereka dianjurkan tetap menutup aurat dengan sempurna karena ini lebih utama. Apalagi dengan perkembangan zaman, wanita yang sudah menopause tetap awet muda dan menarik.

Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.