Oleh : Azhari
Seorang
arab badui kencing didalam mesjid, para sahabat marah dan menghardiknya tapi
Nabi saw bersabda,
‘Biarkan
ia, dan siramkan pada bekas kencingnya satu ember air, karena kalian diutus
untuk mempermudah bukan mempersulit’
Nabi saw
kemudian memanggil arab badui dan menasehatinya larangan kencing di mesjid.
Kisah
diatas dijadikan dasar oleh ahli fiqih (fuqaha), jika menemukan dua mafsadat
(keburukan) maka pilihlah mafsadat yang lebih kecil. Dalam kasus arab badui,
jika dia dimarahi dan diusir maka menahan kencing tidak baik bagi kesehatannya,
akan terbuka auratnya dan najis akan bertebaran di mesjid.
Dalam
kasus-kasus lain yang membingungkan kita untuk memilih, maka pilihlah resikonya
yang paling kecil..
Lautan
Hikmah dari Kisah-kisah Nyata dan Berharga, Salahuddin Mahmud as-Sa’id
0 comments:
Post a Comment