Oleh : Azhari
Minggu lalu
saya mengingatkan teman yang rumahnya maju kejalan. Secara moral telah
menzalimi orang lain karena mengambil fasilitas publik. Secara agama berat
hukumnya karena diakhirat nanti 7 lapis tanah yang digunakannya akan dipikulkan
kepundaknya (hadis sahih). Dia berdalih bahwa tidak mungkin bapaknya mengambil
tanah jalan, saya usulkan agar buka saja sertifikatnya untuk memastikan ukuran asli
tanah. Meskipun dia belum terima tapi tugas saya sudah selesai, bukankah sesama
muslim saling mengingatkan.
Lantas
bagaimana dengan banyak rumah garasinya dimajukan hingga diatas got, agar mobil
bisa masuk garasi? Prinsipnya sama saja, got dan jalan termasuk fasilitas
publik dan bukan hak kita, hak kita hanya sebatas tanah yang sesuai sertifikat.
Setiap kelebihan yang dimanfaatkan akan dipertanggung jawabkan diakhirat nanti.
Sama halnya
dengan pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan dan trotoar, Nabi saw melarangnya
karena mengganggu kepentingan umum. Bahkan sekedar nongkrong dipinggir jalan
dilarang Nabi saw, kecuali sanggup menundukkan pandangan, menyingkirkan penghalang, menjawab salam, memberikan
nasehat (hadis sahih). Jadi, jika anda nongkrong dipinggir jalan syaratnya;
kepala harus menunduk, setiap orang lewat ucapkan salam dan berikan nasehat
kepada yang lewat. Sanggup.. jika tidak kembali kepada hukum asal yakni
D.I.L.A.R.A.N.G.
0 comments:
Post a Comment