Oleh : Azhari
Apa yang saya larang atas kalian maka jauhilah,
dan apa yang saya perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya
pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka (HR. Bukhari dan
Muslim).
Pemahaman Hadis
Terdapat larangan dalam Kitabullah dan sunnah
Rasulullah saw, yaitu makruh dan haram.
Larangan haram ketika melanggar maka akan
dihukum ketetapan syariat di dunia dan di akhirat. Seperti larangan zina, minum
khamr, memakan riba, mencuri, membunuh, membuka aurat, berdusta, menipu,
menyuap, ghibah, adu domba, membuat kerusakan, dll
Larangan makruh disebut juga larangan tanzih
(penyucian), ketika syariat melarang tapi tidak bersifat memaksa dan tegas,
jika dilakukan tidak dihukum. Seperti makan bawang putih/ bawang merah mentah
bagi orang yang akan menghadiri shalat jum'at atau shalat berjama’ah. Ini juga
berlaku bagi semua makanan yang berbau tidak sedap.
Terdapat perintah dalam Kitabullah dan sunnah Rasulullah
saw, yaitu wajib dan sunnah.
Perintah wajib ketika ditinggalkan maka akan
disiksa. Seperti perintah shalat, zakat, haji, puasa, amar ma'ruf nahi munkar, menepati
janji, jujur, berhukum dengan hukum Allah, memberi nafkah bagi suami, dll.
Perintahnya bersifat memaksa dan menuntut.
Perintah sunnah ketika ditinggalkan tidak
dihukum tapi jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan mendapatkan
celaan dan teguran. Seperti perintah shalat sunnah, perintah azan, infaq,
menuliskan hutang, makan dengan tangan kanan. Perintah tidak bersifat memaksa
dan menuntut tapi bersifat anjuran.
Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam
An-Nawawi.
Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin.
0 comments:
Post a Comment