MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh : Azhari

 

Dari Usamah bin Zaid bahwa berkata, ‘Rasulullah mengutus kami ke hurakah Bani Juhainah, maka kami berhadapan dengan mereka didekat mata air mereka diwaktu subuh. Sedangkan aku bersama seorang Anshar bertemu dengan salah seorang dari mereka. Takala kami telah berhasil mengepungnya, dia berteriak, “Laa ilahaillallaah” Sahabat Anshar itupun tidak jadi menyerang, adapun aku tetap menusuknya dengan tombak sampai dia terbunuh. Ketika kami sampai di Madinah, kejadian itu sampai kepada Rasulu!lah’ Maka beliau berkata padaku,

‘Ya Usamah, kamu bunuh dia seteah dia mengucapkan Laa ilahaillallaah’

Maka aku katakan kepada beliau, ‘Ya Rasulullah, dia hanya mencari perlindungan’

Maka Rasulullah kembali berkata, ‘Kamu bunuh dia setelah dia mengucapkan Laa ilahaillallaah?’

Rasulullah terus mengulang-ulang kalimat itu, sampai aku mengangankan andai aku baru maşuk Islam di waktu itu’ (Muttafaqu’alaih).

 

Hal ini merupakan dalil bahwa menghukumi manusia hanya pada zahirnya, adapun yang ada didalam hatinya urusan dia dengan Allah nanti diakhirat. Rasulullah saw menghukumi perkara berdasarkan apa yang tampak.

 

Sehingga bermuamalah dengan orang Iain sesuai dengan yang zahir (tampak), sedangkan yang ada dihatinya urusannya dengan Allah. Kita juga harus membersihkan jiwa dari sifat hasad, syirik dan ragu-ragu.

 

Kitab : Lautan Hikmah dari kisah-kisah nyata dan berharga [Al-Qaulut Tsamin min Qashashi Ibni Utsaimin]

Karangan : Shalahuddin Mahmud as-Sa’id

 

Wallahua’lam, Azhari

Oleh : Azhari

 

Dari Al Barra' bin 'Azib berkata, ‘Ada seorang yang membaca Surat al-Kahfi sementara disisinya ada seekor kuda yang diikat dengan dua utas tali. Tiba-tiba ada awan yang menaunginya, awan itu mendekat sehingga kuda tersebut lari meninggalkannya. Tatkala datang waktu subuh, orang itu bercerita kepada Rasulullah mengenai kejadian tersebut’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Itu adalah sakinah yang turun karena al-Quran’ (Muttafaqun’alaihi).

 

Jika seseorang yang membaca al-Qur'an dengan pelan dan ditadabburi maknanya, maka Allah akan menurunkan sakinah kedalam hatinya.

 

Kisah ini merupakan salah satu karamah para wali, tetapi tidak setiap wali mempunyai karamah. Allah menampakkan karamah pada sebagian wali-Nya sebagai pemuliaan, pengokohan hati dan pembenaran bagi al-haq yang ada padanya. Jika melihat seorang yang beriman, bertaqwa, dikenal keshalihan dan keistiqamahannya melakukan sesuatu yang diluar kebiasaan maka itu karamah dari Allah.

 

Sedangkan para Nabi diberikan mukjizat oleh Allah, setelah wafatnya Rasulullah saw maka mukjizat terputus karena Rasulullah saw penutup para nabi.

 

Dilain hal, jika seorang dukun melakukan sesuatu diluar kebiasaan maka itu tipuan setan dan sihir, terjadi karena bantuan setan yang menipu mata manusia.

 

Kitab : Lautan Hikmah dari kisah-kisah nyata dan berharga [Al-Qaulut Tsamin min Qashashi Ibni Utsaimin]

Karangan : Shalahuddin Mahmud as-Sa’id

Oleh : Azhari

 

Dari Aisyah bahwa urusan kaum Quraisy yang paling besar adalah perkara seorang wanita dari Bani Makhzum melakukan pencurian. Orang-orang Quraisy berkata, ‘Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah dalam masalah ini?’ Mereka menjawab, ‘Orang yang paling pantas untuk melakukannya adalah Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah’ Maka Usamah-pun berbicara kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda,

‘Apakah kamu akan memberi syafa’at dalam salah satu hukum had Allah?’

 

Setelah itu beliau berdiri dan berkhutbah lantas beliau bersabda,

‘Sungguh sebab binasanya orang-orang sebelum kalian ialah jika ada seorang orang yang mulia dari mereka mencuri maka mereka biarkan dan apabila seorang yang lemah dari mereka mencuri maka mereka tegakkan hukum had atasnya. Demi Allah!, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, benar-benar akan kupotong tangannya!’ (Muttafaqun’alaih).

 

Wanita Bani Makhzum meminjam suatu barang, mereka meminjaminya karena ingin berbuat baik kepadanya. Kemudian ia mengingkari pinjaman tersebut maka ini termasuk pencurian dan hukumannya potong tangan.

 

Rasulullah saw memerintahkan agar dipotong tangannya, padahal ia berasal dari Bani Makhzum yakni kabilah Quraisy yang paling mulia. Bagaimanapun, Rasulullah saw tidak mungkin membebaskan hukuman had dari seseorang hanya karena kemuliaan dan kedudukannya, hukum had merupakan hak Allah.

 

Demikianlah seharusnya yang dilakukan para pemimpin, manusia itu sama dihadapan hukum. Tidak boleh hukuman diringankan karena hubungan kerabat, kekayaan atau kemuliaan.

 

Kitab : Lautan Hikmah dari kisah-kisah nyata dan berharga [Al-Qaulut Tsamin min Qashashi Ibni Utsaimin]

Karangan : Shalahuddin Mahmud as-Sa’id

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.