MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh : Azhari

 

Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kehidupan kita yakni Pengaruh Teman dan Makanan. Teman sangat besar pengaruhnya, sederhana saja seorang anak menjadi baik atau nakal sangat tergantung dengan siapa dia berteman. Bahkan hingga dewasa-pun pengaruh teman masih dominan.

 

Begitu juga makanan, makanan tidak hanya sekedar makanan halal tapi juga berasal dari rezeki yang halal. Rezeki haram diperoleh dengan cara mencuri, menipu, korupsi, dll, bahkan menyuap seseorang termasuk rezeki yang haram karena dosanya sama saja antara penerima dan pemberi suap.

 

Pengaruh Teman

 

Rasululllah saw telah memperingatkan umatnya bahwa seseorang sangat dipengaruhi dengan siapa dia berteman, mulai dari anak-anak hingga saat dewasa.

 

Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

 

Teman yang baik itu yang beraqidah lurus, akhlaknya baik, taat beribadah dan menghindari maksiat. Tentu sangat berbeda perilaku seseorang yang berteman dengan orang saleh, diajak untuk beribadah, memperoleh ilmu darinya, menjauhi perbuatan maksiat dan jika kita salah akan diingatkan. Sedangkan berteman dengan orang yang buruk tentu diajak untuk berbuat maksiat, tidak akan diingatkan jika salah dan berlomba-lomba dengan kemewahan dunia.

 

Rasulullah saw menggambarkan seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi akan ketularan harumnya, sedangkan berteman dengan tukang pandai besi akan terpecik apinya. Ini analogi agar berteman dengan orang yang memberikan pengaruh baik terhadap kita.

 

Salah satu teman yang paling buruk adalah Abu Jahal. Rasulullah saw menasehati pamannya Abu Thalib yang sedang sakratul maut, agar mengucapkan Laa ilahaa illallaah. Abu Jahal menghasutnya untuk tidak meninggalkan agama nenek moyang, hingga wafatnya Abu Thalib tidak sempat masuk Islam.

 

Pengaruh Makanan

 

Dalam hadis riwayat Muslim yang panjang Rasulullah saw memerintahkan agar umatnya makanan yang thayyib (baik), baik dari jenis makanan halal dan baik dari rezekinya diperoleh dengan cara yang halal. Rezeki mempengaruhi perilaku seseorang, juga mempengaruhi dikabulkannya do’a.

 

Perbaikilah makananmu maka do’amu akan mustajab (HR. Thabrani).

 

Dalam surah al-Mukminun ayat 51 Allah swt menyandingkan antara makanan thayyib dengan amal saleh, bahwa makanan halal pembangkit amal saleh. Jika selama ini malas-malasan melakukan amal saleh, maka perlu introspeksi (muhasabah) apakah rezeki yang diperoleh dengan cara yang haram.

 

Sebab perilaku seseorang dipengaruhi dari makanannya, karena makanan itu akan mengalir dalam darah. Sering kita lihat anak-anak berperilaku buruk karena orang tuanya memperoleh rezeki dengan cara yang haram.

 

Setiap daging dari makanan haram akan dibakar api neraka. Betapa zalimnya memberi makan anak-istri dengan cara yang haram sehingga menjerumuskan mereka kedalam api neraka.

 

Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya (HR. Ibnu Hibban dan Al Hakim).

 

Referensi :

1. Menggapai surga dengan ukhuwah – Abdullah bin Jarullah

2. Pedoman hidup muslim – Abu Bakr Jabir al-Jazairi

Oleh : Azhari

 

Dalam Islam tujuan nikah tidak hanya sekedar melampiaskan hawa nafsu tapi lebih mulia yakni terjalinnya rasa cinta dan kasih sayang, membentuk keluarga sakinah serta melahirkan anak dan cucu saleh/salehah hasil asuhan dan didikan kedua orang tuanya.

 

Pernikahan juga terkait dengan hukum-hukum lain dalam Islam, seperti nasab, waris, nafkah, talak, iddah, dll. Sehingga pernikahan dalam Islam sebuah perbuatan mulia tentu saja sangat besar pahalanya, jika seseorang menikah maka dia telah mengamalkan separuh agamanya.

 

Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. al-Baihaqi).

 

Sehingga wajar jika pernikahan hanya sekedar pelampiasan nafsu diharamkan dalam Islam, seperti nikah mut’ah.

 

Sebagian orang jahil (bodoh) menganggap bahwa nikah Mut’ah dan Misyar adalah sama, yang membedakannya mut’ah dilakukan syi’ah dan misyar dilakukan oleh sunni. Padahal dalam hukum Islam sama sekali berbeda. Membandingkan keduanya sangat keliru karena yang satu dihalalkan sedangkan yang lain diharamkan.

 

Nikah Mut’ah

 

Nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sebelum dibolehkan kemudian diharamkan,

 

Wahai sekalian manusia, awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat (HR. Muslim).

 

Nikah mut’ah merupakan nikah dengan jangka waktu tertentu (misal 1 bulan), setelah masanya berakhir maka nikahnya berakhir (putus) tanpa talak. Dalam hal ini suami memberi imbalan (mahar) sesuai kesepakatan, tapi istri tidak diberi hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak waris. Bahkan nikah mut’ah tidak melibatkan saksi dan wali yang sah. Sehingga diharamkan karena mirip pelacuran terselubung, serta memberi celah bagi laki-laki fasik untuk melampiaskan nafsunya atas nama agama.

 

Nikah mut’ah dilakukan dengan cara yang buruk, dimana para wanita dihinakan hanya sebagai pemuas nafsu birahi. Ulama syi’ah menyebutkan banyak kebaikannya dengan membuat hadis palsu atas nama Rasulullah saw.

 

Nikah mut’ah umumnya dilakukan pemeluk syi’ah Iran tapi ada juga dari negara-negara arab yang memanfaatkan kesempatan untuk bersenang-senang. Sudah umum diketahui mereka melakukannya saat liburan di puncak. Bagi orang jahil menganggap semua pelakunya orang arab, karena wajahnya sama dan mereka tidak bisa membedakannya.

 

Nikah Misyar

 

Sebagian Ulama menyebutkan nikah misyar sebagai nikah dengan niat talak karena tujuannya bukan pernikahan yang langgeng tapi sementara saja. Nikah misyar dibolehkan karena memenuhi syarat-syarat pernikahan, rukun dan syarat terpenuhi. Hanya saja istri tidak menerima hak sepenuhnya seperti hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak digauli, tapi istri masih memiliki hak waris.

 

Pernikahan ini tidak dibatasi waktu, hanya saja tujuan pernikahan yang mulia tidak bisa dipenuhi seperti yang dijelaskan alinea awal diatas. Sebaiknya pernikahan seperti ini tidak dilakukan karena merendahkan martabat wanita dan banyak mudharatnya.

 

Referensi :

1. Mengapa saya keluar dari syi’ah – Sayyid Husain al-Musawi

2. Fatwa-fatwa penting Syaikh Syaltut – Syaikh Mahmud Syaltut

Oleh : Azhari


Setiap manusia pasti mati dan pasti menjalani sakratul maut. Saat mati pilihannya ada dua; husnul khatimah atau suul khatimah (baik atau buruk).

 

Mereka yang melakukan kemaksiatan tidak sadar, meskipun  para juru dakwah menyampaikan seruan dan mengajak kepada kebenaran, namun mereka tidak mau menerimanya. Sehingga saat sakratul maut sedang melakukan kemaksiatan; mencuri, membunuh, berzina, mabuk, meninggalkan shalat, dll.

 

Mereka yang tenggelam dalam kehidupan duniawi dengan segala kesenangan, kemewahan dan kesibukannya sehingga lupa kepada Allah. Mereka yang biasa melakukan sesuatu maka saat mati akan mengerjakan sesuatu tersebut, meskipun keluarganya berusaha mentalqinkan tapi dia tidak sanggup mengatakannya. Saat sakratul maut, pemusik bersenandung dengan lagu kesukaannya, seorang pedagang sibuk menyebut harga barang dagangannya. Padahal, jika pada akhir hayatnya menyebut kalimat tauhid ‘Laa ilaaha illallaah’ maka surga balasannya.

 

Barangsiapa yang kalimat terakhir dia ucapkan adalah 'Laa ilaaha illallaah dia akan masuk surga’ (HR. Abu Dawud).

 

Maka perbanyaklah membaca al-Quran, berzikir dan ibadah lainnya sehingga berharap mati dalam dalam keadaan beribadah.

 

Sakitnya sakratul maut luar biasa. Amru bin Ash menggambarkan seakan-akan gunung menimpa dadanya sehingga kesulitan bernafas. Umar bin Khathab menggambarkan seperti dipukul dengan batang berduri dari pohon bidara. Seluruh durinya menusuk urat, lalu batang duri itu ditarik kembali sampai setiap urat tertarik bersamanya. Rasulullah saw saat sakratul maut mengambil kain lantas meletakkan pada wajah beliau dan keringatnya bercucuran. Beliau berdoa,

 

Ya Allah, tolonglah aku menghadapi sakratul maut (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah).

 

Dianjurkan berdoa agar dimatikan Allah dalam keadaan baik. Amir bin Tsabit memohon kepada Allah agar dimatikan dalam keadaan sujud. Pada suatu hari saat melakukan shalat maghrib, ia diambil oleh Allah keharibaan-Nya saat sujud pada raka’at terakhir.

 

Gerbang Kematian (Waja’at sakratul maut bil haq)

'Aidh bin Abdullah al-Qarni


AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.