Oleh
: Azhari
Dalam Islam tujuan nikah tidak hanya sekedar
melampiaskan hawa nafsu tapi lebih mulia yakni terjalinnya rasa cinta dan kasih
sayang, membentuk keluarga sakinah serta melahirkan anak dan cucu saleh/salehah
hasil asuhan dan didikan kedua orang tuanya.
Pernikahan juga terkait dengan hukum-hukum
lain dalam Islam, seperti nasab, waris, nafkah, talak, iddah, dll. Sehingga
pernikahan dalam Islam sebuah perbuatan mulia tentu saja sangat besar
pahalanya, jika seseorang menikah maka dia telah mengamalkan separuh agamanya.
Jika seseorang menikah maka ia telah
menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh
yang lainnya.” (HR. al-Baihaqi).
Sehingga wajar jika pernikahan hanya sekedar
pelampiasan nafsu diharamkan dalam Islam, seperti nikah mut’ah.
Sebagian orang jahil (bodoh) menganggap bahwa
nikah Mut’ah dan Misyar adalah sama, yang membedakannya mut’ah dilakukan syi’ah
dan misyar dilakukan oleh sunni. Padahal dalam hukum Islam sama sekali berbeda.
Membandingkan keduanya sangat keliru karena yang satu dihalalkan sedangkan yang
lain diharamkan.
Nikah
Mut’ah
Nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sebelum
dibolehkan kemudian diharamkan,
Wahai sekalian manusia, awalnya aku
mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang
Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat (HR.
Muslim).
Nikah mut’ah merupakan nikah dengan jangka waktu tertentu (misal 1 bulan), setelah masanya
berakhir maka nikahnya berakhir (putus) tanpa talak. Dalam hal ini suami
memberi imbalan (mahar) sesuai kesepakatan, tapi istri tidak diberi hak nafkah,
hak tempat tinggal dan hak waris. Bahkan nikah mut’ah tidak melibatkan saksi
dan wali yang sah. Sehingga diharamkan karena mirip pelacuran terselubung,
serta memberi celah bagi laki-laki fasik untuk melampiaskan nafsunya atas nama
agama.
Nikah mut’ah dilakukan dengan cara yang buruk,
dimana para wanita dihinakan hanya sebagai pemuas nafsu birahi. Ulama syi’ah
menyebutkan banyak kebaikannya dengan membuat hadis palsu atas nama Rasulullah
saw.
Nikah mut’ah umumnya dilakukan pemeluk syi’ah
Iran tapi ada juga dari negara-negara arab yang memanfaatkan kesempatan untuk
bersenang-senang. Sudah umum diketahui mereka melakukannya saat liburan di
puncak. Bagi orang jahil menganggap semua pelakunya orang arab, karena wajahnya
sama dan mereka tidak bisa membedakannya.
Nikah
Misyar
Sebagian Ulama menyebutkan nikah misyar
sebagai nikah dengan niat talak
karena tujuannya bukan pernikahan yang langgeng tapi sementara saja. Nikah
misyar dibolehkan karena memenuhi syarat-syarat pernikahan, rukun dan syarat
terpenuhi. Hanya saja istri tidak menerima hak sepenuhnya seperti hak nafkah,
hak tempat tinggal dan hak digauli, tapi istri masih memiliki hak waris.
Pernikahan ini tidak dibatasi waktu, hanya
saja tujuan pernikahan yang mulia tidak bisa dipenuhi seperti yang dijelaskan
alinea awal diatas. Sebaiknya pernikahan seperti ini tidak dilakukan karena
merendahkan martabat wanita dan banyak mudharatnya.
Referensi :
1. Mengapa saya keluar dari syi’ah – Sayyid
Husain al-Musawi
2. Fatwa-fatwa penting Syaikh Syaltut – Syaikh
Mahmud Syaltut
0 comments:
Post a Comment