MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh : Azhari

 

Dalam Islam tujuan nikah tidak hanya sekedar melampiaskan hawa nafsu tapi lebih mulia yakni terjalinnya rasa cinta dan kasih sayang, membentuk keluarga sakinah serta melahirkan anak dan cucu saleh/salehah hasil asuhan dan didikan kedua orang tuanya.

 

Pernikahan juga terkait dengan hukum-hukum lain dalam Islam, seperti nasab, waris, nafkah, talak, iddah, dll. Sehingga pernikahan dalam Islam sebuah perbuatan mulia tentu saja sangat besar pahalanya, jika seseorang menikah maka dia telah mengamalkan separuh agamanya.

 

Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. al-Baihaqi).

 

Sehingga wajar jika pernikahan hanya sekedar pelampiasan nafsu diharamkan dalam Islam, seperti nikah mut’ah.

 

Sebagian orang jahil (bodoh) menganggap bahwa nikah Mut’ah dan Misyar adalah sama, yang membedakannya mut’ah dilakukan syi’ah dan misyar dilakukan oleh sunni. Padahal dalam hukum Islam sama sekali berbeda. Membandingkan keduanya sangat keliru karena yang satu dihalalkan sedangkan yang lain diharamkan.

 

Nikah Mut’ah

 

Nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sebelum dibolehkan kemudian diharamkan,

 

Wahai sekalian manusia, awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat (HR. Muslim).

 

Nikah mut’ah merupakan nikah dengan jangka waktu tertentu (misal 1 bulan), setelah masanya berakhir maka nikahnya berakhir (putus) tanpa talak. Dalam hal ini suami memberi imbalan (mahar) sesuai kesepakatan, tapi istri tidak diberi hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak waris. Bahkan nikah mut’ah tidak melibatkan saksi dan wali yang sah. Sehingga diharamkan karena mirip pelacuran terselubung, serta memberi celah bagi laki-laki fasik untuk melampiaskan nafsunya atas nama agama.

 

Nikah mut’ah dilakukan dengan cara yang buruk, dimana para wanita dihinakan hanya sebagai pemuas nafsu birahi. Ulama syi’ah menyebutkan banyak kebaikannya dengan membuat hadis palsu atas nama Rasulullah saw.

 

Nikah mut’ah umumnya dilakukan pemeluk syi’ah Iran tapi ada juga dari negara-negara arab yang memanfaatkan kesempatan untuk bersenang-senang. Sudah umum diketahui mereka melakukannya saat liburan di puncak. Bagi orang jahil menganggap semua pelakunya orang arab, karena wajahnya sama dan mereka tidak bisa membedakannya.

 

Nikah Misyar

 

Sebagian Ulama menyebutkan nikah misyar sebagai nikah dengan niat talak karena tujuannya bukan pernikahan yang langgeng tapi sementara saja. Nikah misyar dibolehkan karena memenuhi syarat-syarat pernikahan, rukun dan syarat terpenuhi. Hanya saja istri tidak menerima hak sepenuhnya seperti hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak digauli, tapi istri masih memiliki hak waris.

 

Pernikahan ini tidak dibatasi waktu, hanya saja tujuan pernikahan yang mulia tidak bisa dipenuhi seperti yang dijelaskan alinea awal diatas. Sebaiknya pernikahan seperti ini tidak dilakukan karena merendahkan martabat wanita dan banyak mudharatnya.

 

Referensi :

1. Mengapa saya keluar dari syi’ah – Sayyid Husain al-Musawi

2. Fatwa-fatwa penting Syaikh Syaltut – Syaikh Mahmud Syaltut

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.