Oleh : Azhari
Seorang arab badui kencing
dimesjid, maka orang-orang berdiri untuk menghardiknya. Akan tetapi Nabi
bersabda, ‘Biarkan ia, dan siramkan pada bekas kencingnya satu ember air karena
kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit’ (HR. Bukhari).
Ketika orang itu telah menyelesaikan hajatnya, para sahabat menyiramkan
satu ember air pada bekas kencingnya sehingga tempat itu menjadi suci kembali
dan kotoran menjadi hilang. Kemudian Rasulullah saw memanggil orang arab badui
tersebut dan bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya mesjid ini tidak pantas ada najis
dan kotoran di dalamnya. Mesjid itu hanyalah untuk shalat, membaca al-Quran dan
bertakbir’
Dari kisah diatas dapat diambil pelajaran bahwa adanya uzur akibat
kebodohan seseorang maka orang yang tidak berilmu tidak diperlakukan sama
dengan orang yang berilmu.
Ketika ada dua mafsadat maka dipilih yang lebih ringan. Mafsadat mengotori
masjid dengan najis dan kotoran lebih ringan daripada mafsadat menahan
kencingnya. Ketika sahabat mencegah orang badui akan berakibat dia menahan air
kencing, hal ini bisa menyebabkan penyakit pada dirnya.
Sehingga muncul kaidah, Apabila
terkumpul dua mafsadat yang terpaksa harus dilakukan salah satunya, maka
dipilih yang termudah dan paling ringan untuk menghindari mafsadat yang lebih
besar.
Kitab : Lautan Hikmah dari kisah-kisah nyata dan berharga [Al-Qaulut Tsamin
min Qashashi Ibni Utsaimin]
Karangan : Shalahuddin Mahmud as-Sa’id
0 comments:
Post a Comment