Oleh: Azhari
Maraknya JIL dimasa reformasi bersamaan dengan keinginan kuat umat Islam untuk menerapkan Syari’at Islam bukanlah suatu kebetulan, sepertinya JIL ini dibentuk untuk menghadang kelompok “Fundamentalis” yang ingin kembali kepada Islam secara Kaffah. Berikut ini mari kita coba telaah lebih jauh apa itu JIL, tujuannya dan ide-ide yang diusungnya.
JIL yakni sebuah kelompok dikomandoi oleh Ulil Absar Abdalla, seorang yang dikenal sangat dekat dengan NU dan menantu seorang Kiai NU. Selain Ulil, kontributor JIL yang lain adalah:
-Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta
-Azyumardi Azra, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
-Masdar F. Mas'udi, Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Jakarta
-Goenawan Mohamad, Majalah Tempo, Jakarta
-Djohan Effendi, Deakin University, Australia
-Jalaluddin Rahmat, Yayasan Muthahhari, Bandung
-Moeslim Abdurrahman, Jakarta
-Nasaruddin Umar, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
-Komaruddin Hidayat, Yayasan Paramadina, Jakarta , dll.
Kelompok ini bertujuan ingin membuat suatu bentuk penafsiran baru atas agama Islam dengan wawasan sbb:
a. Keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang
b. Penekanan pada semangat religio etik, bukan pada makna literal sebuah teks
c. Kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
d. Pemihakan pada yang minoritas dan tertindas
e. Kebebasan beragama dan berkepercayaan
f. Pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik
Istilah Islam liberal ini bukanlah hal yang baru dan telah diusung oleh Nurcholis Madjid pada tahun 70-an, hanya saja gaungnya sekarang lebih besar karena mereka didukung dana yang sangat besar dari luar negeri dan mereka menguasai jaringan media massa (Radio, Jawa Pos, Kompas, Tempo, Metro TV, dll.).
Menurut JIL, nama "Islam liberal" menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan kebebasan pribadi (seusai dengan doktrin kaum Mu'tazilah tentang kebebasan manusia), dan "pembebasan" struktur sosial-politik dari dominasi yang tidak sehat dan menindas. Sederhananya JIL ingin mengatakan bahwa secara pribadi bebas (liberal) menafsirkan Islam sesuai hawa nafsunya dan membebaskan (liberal) negara dari intervensi agama (sekuler).
Unik memang, pada saat seseorang telah menyatakan menganut Islam maka ia terikat dengan hukum syara’ atau ia seorang mukhallaf dan ia tidak bebas lagi (liberal) karena ucapan dan perilakunya telah dibatasi oleh syari’at. Disisi lain bagaimana mungkin bisa menggabungkan antara Islam dan Liberal karena keduanya adalah ideologi yang saling bertentangan. Islam meyakini bahwa Syari’at Allah harus dijalankan diseluruh sisi kehidupan, sedangkan Liberal meyakini pemisahan urusan agama dan negara.
Baiknya coba kita permudah pembahasan ide-ide JIL ini dalam 3 topik saja, yakni:
1. Ijtihad: keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang
2. Inklusifisme: kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
3. Sekuler: pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik
Ijtihad
JIL meyakini bahwa pintu ijtihad masih terbuka dalam semua bidang dan untuk semua orang, penutupan pintu ijtihad akan menutup pintu akal dan kreatifitas seseorang.
Pintu ijtihad memang masih terbuka hingga saat ini tetapi para ulama telah memberikan batasan dalam hal apa saja boleh berijtihad dan syarat seseorang mampu mengeluarkan ijtihad (mujtahid).
Setiap orang boleh saja berijtihad tetapi ulama memberikan syarat-syarat seorang mujtahid, antara lain:
· Pengetahuan bahasa Arab, lafadz dan susunan (tarkib) yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum yang akan digali (istimbath)
· Pengetahuan terhadap syara' yakni nash (dalil) dari Al-Quran dan Sunnah
· Pengetahuan terhadap waqi' yang akan dihukumi
Bahkan DR Yusuf Qaradhawi (Masalah-masalah Islam kontemporer) memberikan syarat yang lebih berat semisal pengetahuan bahasa Arab, mengetahui tempat-tempat ijma’ yang tepat, ushul fiqih, qiyas dan penyimpulan, kaidah-kaidah syara’. Syarat lain harus adil, bertaqwa, tidak mengikuti hawa nafsu atau menjual agamanya untuk kehidupan dunia. Dengan demikian menurut Yusuf Qaradhawi, ijtihad bukan pintu yang terbuka bagi semua orang.
Disisi lain pintu ijtihad tertutup untuk nash-nash (dalil) qath'i tsubut (sudah pasti dari segi wujud) dan qath'i dilalah (sudah pasti dari segi petunjuk). Seperti dalil-dalil berikut:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera (An-Nur 2).
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah (Al-Maaidah 38)
Atau kewajiban shalat, puasa, haji, adanya malaikat, syaithan, lauhul mahfuz, akhirat, dll. disini akal tidak mampu lagi menjangkaunya dan kita wajib mengimaninya sesuai dengan penjelesan Al-Quran dan sunnah.
Masalah terbukanya pintu ijtihad ini merupakan gerbang utama bagi JIL untuk menghancurkan syari’at Islam, karena jika berhasil meyakinkan umat bahwa ijtihad masih terbuka untuk semua bidang dan setiap orang maka mereka dapat menafsirkan ayat-ayat Allah dan hadits sesuai hawa nafsu mereka. Seperti yang sempat dihebohkan beberapa waktu yang lalu tentang “Jilbab tidak wajib dan merupakan kebudayaan Arab”; “Laki-laki non-muslim boleh mengawini muslimah”; “Kebebasan beragama atau murtad”; dll.
Inklusifisme
Inklusifisme secara ringkas dapat diartikan tidak eksklusif atau tidak merasa paling benar sendiri, dalam bahasa JIL bahwa agama itu seperti roda yang mempunyai jari-jari. Setiap agama adalah jari-jari dari roda tersebut, jika semua pemeluk agama (apapun agamanya) dan dia berbuat saleh maka semuanya akan menuju kesatu titik poros roda tersebut yakni syurga. Artinya, seorang Muslim, Nasrani, Hindu, Budha atau Konghucu, bila menjalankan agama dengan benar (saleh) maka semuanya akan masuk syurga. Hal ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam, Innaddiina'indallahil Islami.
Sesungguhnya dien (agama/sistem hidup) yang diridhai Allah adalah Islam (Ali Imran 19).
Barangsiapa yang mengambil selain Islam sebagai dien, tidak akan diterima apapun darinya dan ia diakhirat tergolong orang yang rugi (Ali Imran 85).
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian (Al-Maidah 3).
Hai orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam (Ali Imran 102).
Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat mengunggulinya (HR Bukhari).
Dan Islam tidak bisa disamakan dengan agama-agama lain tersebut karena seorang Muslim yang beriman maka syurga balasannya, sedangkan orang-orang kafir dan musyrik itu adalah orang-orang yang sesat dan merugi serta kekal dalam neraka,
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik. Dan Dia mengampuni dosa selain syirik itu bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Siapa saja yang menyekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat sejauh-jauhnya (An-Nisa’ 116).
Hai orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang yang diberi Alkitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman (Ali Imran 100).
Dengan konsep yang menyesatkan ini, maka umat akan dengan mudah murtad karena mereka merasa dengan memeluk selain Islam-pun mereka akan masuk syurga juga.
Sekuler
Menurut JIL, Islam tidak mengenal pemerintahan dan agama tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur negara.
Jika kita ingin menerapkan Islam secara kaffah dalam semua sektor kehidupan kita maka mau tidak mau harus memformalkan syari’at Allah swt yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah dalam bentuk Undang-undang (UU), dan sebuah UU tidak akan berjalan jika tidak dipayungi oleh sebuah pemerintahan (daulah). Hal ini-pun telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan khalifah-khalifah sesudah beliau.
Beliau menjalankan pemerintahan di Madinah, menetapkan hukum-hukum eknomi/perdagangan, sosial/pergaulan, politik luar negeri, membentuk pasukan, peradilan, pendidikan, dll. Beliau mengangkat pembantu-pembantu (mu’awin), wali, amirul jihad, amil, qadhi, dll. Dan dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin dengan mengangkat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, kemudian kekhalifahan Bani Muawiyah, Abassiyah hingga Utsmaniyah. Hal ini merupakan suatu fakta bahwa Islam mengenal negara atau Islam tidak bisa dipisahkan dengan negara.
Banyak dalil-dalil yang mewajibkan terbentuknya sebuah Khilafah Islamiyah ini,
Bila dibai'at dua orang Khalifah (pada waktu yang sama), maka perangilah orang yang kedua (Al-Hadist).
(Dan) Siapa saja yang mati dan di pundaknya tidak ada bai'at (kepada Khalifah), maka ia mati dalam keadaan seperti mati jahiliah (HR Muslim).
Maka demi Tuhanmu. Mereka tidak beriman (sebenarnya) sehingga mereka menjadikan kamu hakim untuk memutuskan perselisihan antara mereka. Kemudian mereka tidak merasa dalam hatinya keberatan terhadap putusanmu, dan menerima dengan perasaan lega (An-Nisa’ 65).
Demikianlah sepak terjang JIL dengan aqidah sesatnya dan menyesatkan umat, dan merupakan tantangan bagi para hamilud dakwah untuk lebih intensif berinteraksi dengan umat untuk mensosialisasikan betapa pentingnya tegaknya syari’at Islam.
Wallahua’lam
0 comments:
Post a Comment