MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH


Oleh: Azhari

Manusia diciptakan Allah swt dalam bentuk yang sempurna, berupa jasad, ruh, akal dan juga naluri. Salah satunya adalah naluri seksual (gharizah an-na’u), naluri ini bertujuan agar manusia berkembang dan tidak putus keturunannya. Agar kehidupan ini berjalan dengan nyaman maka Islam mengatur penyaluran naluri seksual ini melalui jenjang pernikahan, untuk menuju jenjang pernikahan dikenal beberapa tahapan dalam Islam:

• Berkenalan (ta’aruf).
Saat berkenalan maka wanita harus didampingi oleh mahramnya. Mahram adalah orang yang tidak boleh kawin dengan wanita tersebut seperti: Bapak, kakek, adik/kakak laki dan paman (ada 12 macam mahram yang tertera dalan An-Nur 31).

• Melamar (khitbah).
Setelah seorang wanita di lamar maka tidak boleh ada laki-laki lain melamar sang wanita, kecuali lamaran telah dibatalkan.

• Menikah (aqad nikah).
Wanita harus didampingi oleh walinya (bapak atau jika bapak meninggal maka digantikan oleh kakak/adik laki-laki).

• Pesta nikah (walimah ’urusy).
Ini merupakan sunnah, tujuannya mengumumkan ke khalayak ramai bahwa pasangan ini telah menikah, sehingga jika mereka berduaan tidak akan timbul fitnah.

Dengan demikian tidak di kenal di dalam Islam istilah ”pacaran” yakni laki-laki dan wanita melakukan hubungan (interaksi) untuk saling mengenal sifat dan karakter masing-masing sebelum memasuki jenjang pernikahan. Pacaran diharamkan di dalam Islam karena dikenai hukum khalwat (laki-laki dan wanita berduaan tanpa mahram).

Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita disertai mahramnya (HR Bukhari).

Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berkhalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena yang ketiga diantara keduanya adalah syetan (HR At-Thabrani).

Sehingga tidak boleh laki-laki dan wanita berduaan baik di mal, di rumah, di pasar dan di tempat-tempat lain tanpa disertai oleh mahramnya. Meskipun selama berduaan mereka tidak melakukan apa-apa tetapi hukum khalwat melarangnya. Disamping itu akan timbul fitnah bagi keduanya, tetangga dan orang yang menyaksikan tergoda untuk bergunjing (ghibah) ketika melihat mereka berduaan.

Hukum khalwat ini bertujuan untuk mencegah kemaksiaatan yang terjadi antara laki-laki dan wanita yakni perzinaan, Allah swt melarang manusia mendekati zina sehingga mendekati zina saja dilarang apalagi melakukan zina. Sedangkan pacaran adalah salah satu perbuatan mendekati zina.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Al-Isra’ 32).

Agar tidak terjadi perzinaan maka Islam membuat batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan wanita, antara lain:

• Tidak berkhalwat
Sudah dijelaskan di atas.

• Menutup aurat
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (An-Nur 31).

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Ahzab 59).

• Tidak bersolek (tabarruj)
Dan hendaknya mereka (wanita) berdiam dirumah-rumah kamu dan tidak bertabarruj sebagaimana tabarruj orang jahiliyah dahulu (Al-Ahzab 33).

• Menundukkan pandangan
Katakanlah kepada laki-laki Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Sikap demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat. (An-Nur 30).

Dengan demikian Islam membuat aturan (hukum) untuk mencegah (preventive) agar tidak terjadi kemaksiaatan (perzinaan), karena lebih mudah mencegah daripada memperbaiki (corrective).

Lantas apakah laki-laki dan wanita sama sekali tidak boleh bertemu (interaksi)?, laki-laki dan wanita dibolehkan berinteraksi dalam rangka mu’amalah seperti dalam hal: industri, perdagangan, pertanian, pendidikan, kesehatan, dll. Artinya laki-laki dan wanita boleh saja berinteraksi tanpa disertai mahramnya jika mereka sedang berdagang di pasar antara penjual dan pembeli, sedang melakukan pengobatan antara dokter dan pasien, sedang rapat antara karyawan dan atasan dan sedang proses belajar antara guru dan murid.

Demikianlah Islam mengatur kehidupan dengan sangat sempurnanya, agar manusia selamat di dunia dan berbahagia di akhirat.

Wallahua’lam

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.