MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh: Azhari

Meskipun setelah Pemilu 2004 PKS telah mengangkat beberapa caleg non-muslim di Wilayah Indonesia Timur, tetapi kasus ini masih belum dipublikasikan secara luas. Pada Mukernas PKS di Bali (saat ini sedang berlangsung) PKS menyatakan terang-terangan menjadi partai terbuka, Lihat 1 terbuka untuk pemilih non-muslim dan mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan (Pusat dan Daerah), hal ini membuat kita terhenyak dan bertanya-tanya akan mau di bawa kemanakah Partai Islam ini?

Entah apa yang menjadi tujuan PKS sehingga mengeluarkan kebijakan yang tidak lazim ini, kemungkinan besar karena target raihan suara 20% pada Pemilu 2009 yang menjadi alasan utama, Lihat 2 sehingga mereka melakukan segala cara untuk mencapai target tersebut.

Entah kaidah fiqih apa pula yang digunakan PKS sebagai landasan yang membolehkan mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan. Selidik punya selidik ternyata PKS menggunakan fatwa DR. Yusuf Qaradhawi yang diuraikan dalam kitab Fiqih Daulah. Bagaimanakah fatwa DR. Yusuf Qaradhawi tentang mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan?, mari kita simak kitab tersebut.

Dalam Bab ”Pencalonan non-muslim di Dewan Perwakilan” DR. Yusuf Qaradhawi menjelaskan:

”Tentang pencalonan non-muslim yang menjadi penduduk di Daulah Islam untuk duduk di Dewan Perwakilan mewakili kelompok tertentu, tidak ada satupun syariat melarangnya, selagi mayoritas anggota dewan terdiridari orang-orang muslim”

”Diantara gambaran berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka ialah memberikan tempat kepada mereka di Dewan Perwakilan, agar bisa mengungkapkan apa yang dikehendaki kelompoknya” Lihat 3, hal 276

Hal yang sama difatwakan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab ”Sistem Pemerintahan Islam”.

”Untuk menjadi wakil maupun yang mewakilkan, tidak harus muslim, melainkan boleh muslim maupun non-muslim. Karena itu, diperbolehkan bagi orang non-muslim untuk memilih orang yang mewakili mereka di dalam Majelis Umat itu, baik muslim maupun non-muslim. Selama mereka memiliki kewarnegaraan Daulah Islam” Lihat 4, hal 299

Ternyata baik Qaradhawi maupun An-Nabhani membolehkan mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan dalam kerangka Daulah Islam. Sementara kita tahu persis bahwa negara kita bukanlah Daulah Islam yg menjalankan hukum Islam secara kaaffah, tetapi negara Demokrasi Pancasila yang sekuler dan nyaris tidak menjalankan hukum Allah swt dalam pemerintahannya.

Mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan dalam kerangka Daulah Islam dibolehkan karena mereka hanya mewakili kepentingan kelompoknya sendiri (kaum kuffar). Meskipun Dewan Perwakilan sebagian di isi oleh non-muslim tetapi hukum yg dijalankan adalah hukum Islam, sehingga mustahil mereka menguasai kaum muslimin. Dengan memberikan kesempatan kepada mereka menjadi anggota di Dewan Perwakilan maka Daulah Islam bisa menampung aspirasi mereka, sehingga kepentingan dan hak-hak mereka tetap terpenuhi (tidak diabaikan).

Kebijakan yang di ambil PKS mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan jelas bertentangan dengan fatwa DR. Yusuf Qaradhawi, karena DR. Yusuf Qaradhawi memberikan fatwa dalam kerangka Daulah Islam sementara PKS saat ini dalam kerangka negara Demokrasi Pancasila atau bukan Daulah Islam. Lantas bagaimanakah fatwa DR. Yusuf Qaradhawi tentang bergabung dengan bukan Daulah Islam?

DR. Yusuf Qaradhawi melarang (HARAM) bagi seorang muslim apalagi non-muslim (mafhum mukhalafah) bergabung dengan pemerintahan tersebut. Kemudian DR. Yusuf Qaradhawi membolehkan (MUBAH) bergabung dengan Pemerintahan bukan Islam selama 4 syarat terpenuhi (fiqih muwazanah), jika syarat tersebut dilanggar maka kembali kepada hukum dasar yakni HARAM.

Dalam Bab ”Bergabung dg Pemerintahan bukan Islam”, DR Yusuf Qaradhawi menjelaskan:

Pertanyaan:
”Bolehkah bagi seorang muslim yang berkomitmen atau jama’ah Islam yang komitmen bergabung dalam Pemerintahan bukan Islam?” Lihat 3, hal 249

Jawaban:
”Sudah selayaknya jika ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tatkala bergabung dengan kekuasaan bukan Islam. Jika syarat-syarat ini tdk dipenuhi, maka hukumnya kembali kepada hukum dasar, yaitu larangan untuk bergabung”

Boleh bergabung dengan syarat: 1) Melakukan perbaikan dan perlawanan secara rasional, yang memungkinkan baginya untuk menegakkan keadilan, menyingkirkan kedzaliman, membenarkan yg haq dan membatilkan yg batil, 2) Kekuasaan tdk boleh menjadi simbol kezaliman dan kesewenangan, dikenal suka menginjak-injak hak manusia, 3) Dia harus mempunyai hak agar bisa menentang apa-apa yang secara jelas bertentangan dengan Islam. Jika disana banyak perkara yg kontroversial dan harus ditentang, besar pengaruhnya dan bisa fatal akibatnya, maka tidak cukup hanya dg berjaga-jaga diri dan menunjukkan pertentangan, tapi harus keluar dari sistem kekuasaan itu, 4 Harus meluruskan orang-orang yg ikut terlibat dalam kekuasaan itu” Lihat 3, hal 260

Khatimah (kesimpulan):

1. Untuk Daulah Islam boleh (MUBAH) mengangkat non-muslim di Dewan Perwakilan, karena mereka hanya mewakili kepentingan kelompoknya sendiri (kaum kuffar), sementara hukum yang digunakan adalah hukum Islam.

2. Untuk bukan Daulah Islam dilarang (HARAM) bagi seorang muslim apalagi non-muslim (mafhum mukhalafah) bergabung dengan pemerintahan tersebut. Qaradhawi membolehkan selama 4 syarat terpenuhi (fiqih muwazanah), jika syarat tersebut dilanggar maka kembali kepada hukum dasar yakni HARAM.

3. Pengangkatan non-muslim di Dewan Perwakilan yang dilakukan PKS saat ini, dalam kerangka negara Demokrasi Pancasila yang bukan Daulah Islam, jelas hukumnya HARAM.

Catatan:
Dewan Perwakilan atau Majelis Umat dalam Sistem Islam berbeda dengan Dewan Perwakilan dalam sistem sekuler. Dalam sistem sekuler Dewan Perwakilan (legislatif) disamping mengawasi pemerintah, juga mempunyai wewenang membuat dan mengesahkan UU. Sementara dalam sistem Islam Dewan Perwakilan hanya bertugas memberikan masukan kepada Pemeintah, sedangkan pembuatan UU sepenuhnya wewenang Penguasa (Khalifah) yang di tabbani (di adopsi) dari Al-Quran dan assunnah.

Wallahua’lam

Maraji’:
1. http://www.hidayatullah.com/, 4 Februari 2008: PKS Siap Terima Caleg Non-Muslim
2. http://www.detik.com/, 3 Februari 2008: Pengamat tak yakin PKS bisa raih 20% dalam Pemilu 2009
3. Fiqih Daulah, DR Yusuf Qaradhawi, Pustaka Al-Kautsar, cetakan VI, Agustus 2000
4. Sistem Pemerintahan Islam, Taqiyuddin An-Nabhani, Penerbit Al-Izzah, cetakan I, Maret 1997

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.