MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh: Azhari

Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Susno Duadji menyatakan akan memberantas korupsi secara serius di Lembaganya dan memberikan sanksi yang tegas terhadap aparatnya yang terbukti melakukan korupsi.Lihat 1 Sebelumnya Transparansi Internasional Indonesia (TII) memberikan predikat lembaga terkorup bagi Kepolisian dan DPR, sehingga Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sisno Adiwinoto meradang dan menganggapnya sebagai fitnah, menyesatkan dan meracuni rakyat.Lihat 2, juga Today’s Dialogue di Metro TV

Sebetulnya tidak hanya Kepolisian dan DPR lembaga yang korup, hampir semua lembaga pemerintah dipenuhi oleh tikus-tikus yang selalu memangsa setiap rakyat yang berurusan dengannya. Mengurus SIM, KTP, Paspor, STNK, BPKB, pajak, bea cukai dan berbagai urusan lainnya selalu dimintai biaya siluman (tidak resmi). Mereka biasanya memperlambat dan mempersulit untuk pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah.

Ini logika yang aneh, para pegawai negeri itu telah di gaji dari uang rakyat, seharusnya mereka melayani dengan baik rakyat yang telah menggajinya. Tetapi malah sebaliknya, mereka yang minta dilayani dengan berbagai pungutan liar (pungli).

Tidak beda dengan pegawai pemerintah, wakil partai-partai yang menjadi anggota Dewan Perwakilan dimana mereka seharusnya menjadi pengawas kebijakan pemerintah, malah ikut-ikutan korupsi dan membuat anggaran-anggaran untuk memperkaya diri dan golongannya. Berbagai anggaran di buat oleh DPR dan DPRD dengan dalih untuk memperlancar tugas dan meningkatkan kinerja anggotanya.

Anggaran untuk menambah pundi-pundi mereka antara lain: tunjangan keluarga, kehormatan, kunjungan kerja, persidangan, reses, panitia khusus, listrik, air, telepon, kesehatan, pembelian kendaraan, jemputan, renovasi rumah, komunikasi intensif dan inventaris rumah tangga. Bahkan sekedar mesin cuci juga dibuatkan anggarannya. Jadi selain gaji, mereka hidup enak dan gratis dengan berbagai fasilitas negara, meskipun demikian mereka masih saja melakukan korupsi seperti kasus DKP dan aliran dana BI. Seolah-olah yang ada di benak mereka hanyalah uang dan uang, aji mumpung masih punya jabatan 5 tahun ke depan untuk memperkaya diri, siapa tahu nanti tidak terpilih lagi!

Pengadilan merupakan mafia yang sulit untuk di sentuh, untuk suatu perkara bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat antara Terdakwa, Hakim, Jaksa dan Pengacara. Kasus paling anyar adalah ditutupnya kasus dana BLBI Lim Sioe Liong dan Sjamsul Nursalim, 2 hari kemudian Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang suap sebesar 660 ribu dollar AS (6 milyar rupiah) di rumah Sjamsul Nursalim. Bagi Sjamsul Nursalim uang segitu tidak ada apa-apanya karena dia memperoleh kucuran dana BLBI sebesar 10 trilyun rupiah untuk BDNI.Lihat 4

Tidakkah mereka takut bahwa harta yang dimanfaatkan bersama keluarganya adalah harta yang haram, tidakkah mereka takut suatu saat akan mati dan kemudian dibangkitkan untuk mempertanggung-jawabkan hartanya (darimana diperoleh dan kemana saja digunakan), tidakkah mereka takut pedihnya adzab Allah swt terhadap koruptor? Ketika nafsu serakah ingin hidup mewah sudah dominan maka tidak ada lagi semua rasa takut di atas, terkungkung dengan kehidupan hedonis yang tidak pernah puas.

Pasti ada yang salah dalam memberantas korupsi karena pergantian rezim penguasa tidak mampu mengatasinya, dari orde lama, orde baru dan orde reformasi sama saja. Berbagai badan anti korupsi (seperti KPK) di bentuk tetapi tidak mengurangi tingkat korupsi. Hal ini terjadi karena hukum yang digunakan masih itu-itu juga yakni hukum warisan penjajah Belanda yang sangat bertentangan dengan hukum Islam. Padahal Allah swt telah memerintahkan untuk menjadikan syari’at-Nya sebagai pemutus segala perkara.

(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Juga, berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Al-Maidah 49).

Hukum yang di buat oleh mereka yang sedang berkuasa sarat kepentingan, mereka pembuat hukum tentu saja berusaha agar sanksinya ringan karena umumnya mereka sendiri yang melanggarnya.

Kenyataannya memang demikian, hukuman bagi koruptor sangatlah ringan dan tidak ada kewajiban mengembalikan harta yang diambilnya. Setelah menjalani hukuman beberapa tahun saja koruptor bisa melenggang bebas dan menikmati harta hasil jarahannya. Bob Hasan misalnya, di dakwa korupsi sebesar 14,126 juta dolar AS (sekitar 119 milyar rupiah) dan di hukum 6 tahun penjara, tetapi dengan menjalani hukum 1,5 tahun saja sudah bisa menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi.Lihat 3

Tindakan efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan memberikan hukuman yang berat dan tegas kepada koruptor, sehingga pelakunya kapok dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sementara calon-calon koruptor lain akan berfikir berulang kali untuk melakukan hal yang sama. Efek jera ini dikenal dalam sistem peradilan Islam sebagai Zawajir, disamping hukuman tersebut sebagai penebus dosa bagi pelakunya (Jawabir). Hanya hukum Islam yang mampu mencegah korupsi secara efektif karena hukum ini datang dari Allah swt Yang Maha Adil, tidak menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.

Para koruptor juga wajib mengembalikan harta yang diambilnya, kemudian mereka di hukum sesuai dengan ijtihad qadhi/hakim (ta’zir). Sanksi yang sangat berat, bahkan hukuman mati, bisa saja diberikan jika kerugian yang diderita negara sangat besar. Jika hukuman seperti ini yang ditegakkan maka koruptor tidak akan bisa menikmati harta hasil jarahannya, sedangkan calon koruptor lain akan takut setengah mati untuk melakukan korupsi.

Wallahua’lam

Bahan bacaan:
1. http://www.pikiran-rakyat.co.id/, 10 Februari 2008: Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji, "Jangan Pernah setori Saya"
2. http://www.liputan6.com/, 10 Desember 2007: Polri Berang Disebut Lembaga Terkorup.
3. http://www.balipost.co.id/, 21 Februari 2004: Bob Hasan Bebas Bersyarat Divonis Lima Tahun, Jalani Hukuman 1,5 Tahun.
4. http://www.mediaindonesia.com/, 3 Maret 2008: Urip Berdalih Sedang Lakukan Bisnis Permata

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.