MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh: Azhari

Akhirnya RUU Pornografi disahkan menjadi UU oleh DPR kemaren (30 Oktober 2008), setelah menunggu 11 tahun (di buat tahun 1997). PDIP dan PDS menolak dan walk out dari sidang paripurna DPR. Jika anda ikut Pemilu 2009 maka partai yang tidak peduli dengan kerusakan moral bangsa seperti ini jangan di pilih lagi.

Terlepas UU tersebut masih belum sempurna jika di ukur berdasarkan syari’at Islam, setidaknya dengan UU Pornografi kerusakan moral di tengah masyarakat bisa di cegah melalui tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pornografi.

Akibat tidak adanya aturan yang tegas sehingga pornografi merajalela melalui VCD/DVD, TV, situs internet dan majalah, sehingga korban berjatuhan; perkosaan, sodomi, pedofili, hamil di luar nikah, aborsi, pembunuhan, dll.

Karena ada korelasi antara perkosaan dengan media porno, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 75% pelaku kejahatan seksual mengaku melakukan perkosaan setelah menyaksikan video porno (news.okezone.com, 2 April 2008).

Batasan Musyawarah

Kita melupakan satu hal dibalik terbitnya UU Pornografi, bahwa mereka yang mengatur Negara ini (eksekutif, legislatif dan yudikatif)) telah berlaku lancang kepada Allah swt. Bagaimana tidak, sebuah hukum Allah swt tentang menutup aurat (pornografi) mereka tetapkan melalui musyawarah.

Allah swt memang menyuruh kita bermusyawarah dalam memecahkan masalah (Ali Imran 159), hanya saja musyawarah dibolehkan untuk perkara yang tidak ada nash-nya (dalil) serta dalam hal teknis dan praktis, seperti: pengaturan lalu lintas berjalan di sebelah kanan atau di kiri, administrasi negara, strategi peperangan, dll. Sementara hukum Allah swt yang berhubungan dengan syari’at, seperti menutup aurat (pornografi) maka tidak ada lagi peluang untuk musyawarah.

Sebagai gambaran bagaimana batasan musyawarah bisa di simak dari shirah nabawiyah berikut:

Dalam perang Ahzab (Khandaq/parit) Rasulullah saw bermusyawarah dengan Pemimpin Aus dan khazraj (Sa’ad bin Mu’adz dan Sa’ad bin Ubadah) tentang perdamaian yang akan Beliau lakukan dengan Bani Ghathafan untuk memecahkan kekuatan pasukan sekutu kafir Quraisy. Kedua sahabat itu berkata: ”Wahai Rasulullah, jika usulan itu datangnya dari langit maka laksanakanlah! Namun apabila usulan itu masih bisa di ubah dengan apa yang anda perintahkan, maka keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada anda. Kami hanya bisa patuh dan melaksanakannya. Akan tetapi jika usulan tersebut hanya sekedar usulan yang masih mungkin untuk dimusyawarahkan lagi, maka pilihan kami hanyalah pedang (berperang)” Rasulullah bersabda: ”Jika memang Allah memerintahkan hal itu kepada diriku, pasti aku tidak akan mengajak kalian berdua untuk bermusyawarah” Lihat 1 hal 190, juga 2 hal 164-165; juga 3 hal 76

Dalam perang Badar Al-Hubab bin Al-Mundzir memberikan usulan kepada Rasulullah saw: ”Wahai Rasulullah saw, apakah tempat ini termasuk yang ditentukan Allah dan kita tidak boleh memajukannya atau mengakhirkannya. Ataukah tempat ini termasuk pendapat, perang dan skenario perang?” Rasulullah saw menjawab: ”Ini termasuk pendapat, perang dan skenario perang” Kemudian Al-Hubab bin Al-Mundzir mengusulkan strategi perang dengan membuat kolam untuk minum pasukan Islam. Lihat 1 hal 598

Banyak kisah lain ketika Rasulullah saw bermusyawarah dengan para sahabat, para sahabat bertanya terlebih dahulu apakah ini wahyu Allah swt atau sekedar usulan Rasulullah saw. Jika berupa wahyu maka segera laksanakan tetapi jika sekedar usulan Rasulullah saw maka para sahabat memberikan pendapatnya.

Ketika diperintahkan tentang menutup aurat maka para wanita segera mengambil kain apa saja untuk menutup aurat mereka. Ketika turun ayat mengharamkan khamr maka laki-laki menumpahkan kendi-kendi khamr ke dalam saluran, sehingga saluran kota Madinah dipenuhi oleh khamr.

Tidak pernah para sahabat mengajak Rasulullah saw untuk musyawawarah ketika turun perintah (wahyu) dari Allah swt, mereka tidak mengatakan: ”Rasulullah saw sebaiknya kita mengundurkan dulu kewajiban menutup aurat ini karena secara mental masyarakat Madinah belum siap, disamping itu mereka belum punya uang membeli pakaian untuk menutup aurat mereka” Tetapi para sahabat segera melaksanakan kewajiban segera setelah ayat turun, hal ini sebagai wujud keta’atan mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya (taqwa).

Bandingkan dengan kasus UU Pornografi ini, syari’at Islam dengan tegas melarang membuka aurat tetapi masih saja mereka bermusyawarah apakah aurat boleh di umbar di depan umum atau tidak. Kemudian mereka ubah berkali-kali RUU Pornografi itu dengan pertimbangan budaya, seni, pariwisata dan keberatan masyarakat, tanpa sama sekali mengacu kepada al-Quran dan as-sunnah (syari’at). Padahal tidak ada lagi kewenangan mereka untuk menolak hukum Allah swt, kecuali mereka merasa lebih hebat dan lebih tinggi posisinya daripada Allah swt.

Menolak Hukum Allah

Begitu pula dengan hukum Allah swt yang lain, mereka dengan berani menentangnya. Riba dihalalkan melalui bunga bank, khamr dihalalkan dan hanya dibatasi distribusinya, zina dibolehkan dan hanya dilokalisir. Dalam hal ’uqubat; sanksi pembunuh, zina, minum khamr dan mencuri mereka hukum dengan penjara, dimana seharusnya di hukum qishash, rajam, jilid (cambuk) dan potong tangan.

Sayyid Quthb memberikan istilah penguasa seperti ini adalah pencuri kekuasaan Allah swt, mereka mencabut kekuasaan Allah swt dengan memerintah manusia berdasarkan syari’at buatan mereka. Seolah-olah mereka ini adalah Tuhan dan rakyat adalah hamba mereka. Lihat 4 hal 66

Abul A’la al-Maududi menjelaskan bahwa mereka yang meyakini undang-undang buatan manusia tanpa berlandaskan syari’at Allah swt, maka mereka telah menyekutukan (syirik) Allah swt. Lihat 5 hal 36, 53, 105 Pandangan yang sama dikemukakan oleh Salman al-Audah, bahwa termasuk syirik membuat UU dan sistem yang bertentangan dengan syari’at Allah. Lihat 6 hal 39

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (asy-Syuura 21).

Muhammad Quthb menegaskan kewajiban berhukum secara total kepada syari’at Allah swt, bukan hukum yang lain (buatan manusia). Hukum hanya dua; hukum Allah swt atau hukum jahiliyah, tidak ada hukum ketiga atau pertengahan! Lihat 7 hal 47 Jadi, hukum-hukum hasil musyawarah manusia, sementara Allah swt telah menetapkan dalam al-Quran dan as-sunnah maka termasuk hukum jahiliyah!

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (al-Maidah 50).

Khatimah

Walhasil, mekanisme musyawarah atau voting yang diterapkan parlemen saat ini dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan hukum Allah swt (syari’at Islam) adalah mekanisme bathil, dimana metode ini tidak pernah diterapkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Musyawarah hanya dilakukan jika memang tidak nash (dalil) yang menjelaskannya.

Masalah pornografi telah di atur oleh Allah swt melalui hukum-hukum tentang menutup aurat dalam al-Quran dan as-sunnah (syari’at), sehingga haram hukumnya dimusyawarahkan!

Wallahua’lam

Maraji’:

1. Shirah Nabawiyah Ibnu Hisyam (as-sirah an-nabawiyah li Ibnu Hisyam), Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam al-Muafiri, Darul Falah, cetakan 1, Oktober 2001
2. Muhammad saw dan Konspirasi Yahudi (Muhammad wal yahuud), Muhammad Ahmad Barraniq dan Muhammad Yusuf al-Mahjub, Pustaka Azzam, cetakan 1, September 2001.
3. 81 Keputusan Hukum Rasulullah saw (aqdhiyatur Rasulullah saw), Abdullah Muhammad bin Farj al-Maliki al-Qurthubi, Pustaka Azzam, cetakan 1, Desember 2000
4. Petunjuk Jalan (ma’alim fith-thariiq), Sayyid Quthb, Gema Insani Press, cetakan 1, Juni 2001.
5. 4 Istilah dalam al-Quran (al-mushthalahat al-arba’atu fi al-Quran), Abul A’la al-Maududi, Pustaka Azzam, cetakan 1, Juli 2002
6. Doktrin Syahadat Nabi (hakadza allamad anbiya laa ilaaha illallaah), Salman al-Audah, Akbar Media sarana, cetakan 1, April 2001
7. Koreksi Atas Pemahaman Ibadah (mafahim yanbaghi an tushabah), Muhammad Quthb, Pustaka al-Kautsar, cetakan 10, Agustus 2000

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.