MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh: Azhari

Perjuangan para feminis dalam kesetaran gender kadang kebablasan, misal mereka memperjuangkan hak yang sama dengan laki-laki dalam bertelanjang dada. Ini hal yang aneh, karena bentuk fisik laki-laki dan wanita berbeda sehingga tidak bisa disamakan dalam berperilaku.

Keberhasilan para feminis di Barat dalam memperjuangkan kesetaraan gender justru sebuah kegagalan. Diantaranya, tingginya tingkat perceraian dimana Swedia menempati peringkat pertama dengan 60% pernikahan berakhir dengan perceraian atau tidak mau terikat dengan lembaga pernikahan sehingga 2 dari 3 anak di Inggris lahir di luar pernikahan.

Para wanita di dorong keluar rumah ikut dilibatkan mencari nafkah yang seharusnya tanggung jawab suami, akibatnya mereka mengabaikan kewajibannya dalam mengasuh anak dan melayani suami.

Anak kurang asuhan dan kasih sayang karena lebih banyak berinteraksi dengan pembantu. Bagaimana bisa mengasuh anak dengan baik jika berangkat pagi ketika anak masih tidur dan pulang larut malam ketika anak sudah tidur kembali. Apakah cukup mengasuh dan mendidik anak seminggu sekali ketika libur? Anak-anak kurang asuhan dan kasih sayang ini menjadikan narkoba dan pergaulan bebas sebagai pelariannya.

Suami kehilangan fungsi sebagai pemimpin keluarga, istri merasa tidak membutuhkan lagi karena sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Sepulang kerja malam istri kelelahan, suami yang tidak kuat iman kemudian selingkuh. Kondisi tatanan rumah tangga seperti ini tinggal menunggu kehancuran saja.

Kesetaraan gender hanya omong kosong, bagaimana mungkin menyetarakan laki-laki dan wanita sementara Allah swt menciptakan dalam bentuk fisik dan sifat yang berbeda. Laki-laki secara fisik lebih kuat diwajibkan mencari nafkah bagi keluarganya. Wanita hamil dan melahirkan dilengkapi dengan sifat yang lembut dan penyayang diwajibkan mengasuh dan mendidik anaknya.

Untuk itulah Islam mengatur kehidupan laki-laki dan wanita sesuai dengan fitrahnya, yang paling layak membuat aturan tentu saja yang menciptakan laki-laki dan wanita yakni Allah swt. Bukan para pejuang kesetaraan gender yang berani menantang Allah swt dengan membuat aturan yang justru menghancurkan kaum wanita.

Islam menempatkan wanita sesuai dengan fitrahnya sehingga terjaga kemuliaannya. Perlakuan yang berbeda terhadap wanita bukan karena Islam menghinakan wanita tetapi justru untuk mengangkat derajatnya. Sehingga wajar saja para wanita Barat yang mempelajari Islam tanpa prasangka, mereka sangat mudah tertarik kepada Islam dan menjadi mu’alaf.

Dalam hal ibadah Islam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita, masing-masing mempunyai kesempatan yang sama untuk beribadah dan memperoleh pahala. Laki-laki dan wanita wajib menjalankan ibadah shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya dengan memperoleh pahala yang sama.

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (Al-Ahzab 35).

Artinya, Allah swt memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan wanita untuk masuk syurga selama mereka menjalankan syari’at Allah swt. Bahkan Rasulullah saw menjelaskan bahwa lebih mudah bagi wanita masuk syurga dibandingkan laki-laki. Wanita tidak wajib bekerja dan berjihad seperti laki-laki, dengan beribadah, menjaga kehormatan dan ta’at kepada suaminya maka syurga jaminannya.

Perempuan apabila shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta ta’at kepada suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana saja yang dikehendaki (HR. Ahmad dan Thabrani).

Dalam hal hak waris, wanita memperoleh setengah bagian laki-laki (An-Nisa’ 11). Hal ini disebabkan karena laki-laki bertanggung jawab dalam menafkahi keluarganya, sementara wanita tidak mempunyai kewajiban nafkah. Bisa jadi, hak waris laki-laki akan habis sementara hak waris wanita tetap utuh karena hanya digunakan untuk keperluan pribadinya saja.

Kesaksian wanita di Pengadilan di nilai setengah laki-laki (Al-Baqarah 282), jika saksi pembunuhan dengan 2 orang saksi laki-laki maka 1 orang saksi laki-laki setara dengan 2 orang wanita. Hal ini karena Islam menempatkan wanita sesuai dengan fitrahnya yang tidak banyak berada di ruang publik.

Banyak hal lain yang tidak mungkin diuraikan satu persatu. Pada intinya, tidak mungkin Allah swt memuliakan salah satu makhluk dan menghinakan makhluk yang lain karena kemuliaan makhluk tergantung pada ketaqwaannya kepada Allah swt.

Wallahua’lam


0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.