MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH


Oleh: Azhari

Dalam kitab Al ujubatun nafiatun ‘anil masaailil waqi’ah karangan Syeikh DR. Abdurrahman Abdul Wahab Al-Farisi dari Kuwait, menjelaskan beberapa fatwa yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.

Sangat mulia memungut seorang anak, mengasuh, merawat dan mendidiknya hingga sukses, terutama anak yatim dan orang miskin. Tetapi status anak tetap sebagai anak adopsi/angkat dan suatu saat harus diberitahu bahwa mereka bukan anak kandung. Hal ini bertujuan agar sang anak tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam dalam hal nasab, waris dan perwalian.

Memperlakukan anak adopsi seperti anak kandung dengan menambah nama Bapak angkat dibelakang namanya dilarang oleh Islam.

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka (Al-Ahzab 5).

Siapa-siapa yang memanggil seseorang kepada yang bukan nama bapaknya, sedangkan dia tahu bukan bapaknya maka diharamkan kepadanya masuk syurga (HR. Bukhari dan Muslim).

Anak adopsi tidak mempunyai hak waris karena warisan hanya diberikan kepada ahli waris yang berhubungan nasab dengan pewaris. Untuk menjamin penghidupannya kelak bisa saja anak adopsi diberikan hibah atau wasiat.

Anak adopsi yang telah baligh diperlakukan seorang yang bukan mahram, mereka tidak boleh melihat aurat, berkhalwat dan bersentuhan dengan orang tuanya.

Jika anak adopsi seorang wanita maka saat menikah orang tua kandungnya yang berhak menjadi wali atau keluarga laki-laki yang senasab dengannya, bukan orang tua angkatnya.

Sangat penting menjelaskan kepada anak adopsi siapa orang tua kandungnya, sehingga mereka tahu siapa orang yang senasab dengan dirinya, untuk mencegah mereka menikah dengan orang-orang yang haram dinikahinya.

Catatan:
Nasab adalah pertalian darah

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.