MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH


Oleh: Azhari

Dalam kitab Fiqih Sunnah karangan Syaikh Sayyid Sabiq, seorang ulama Mesir, mengingatkan kita berhati-hati agar tidak jatuh ke dalam kekafiran.

Seseorang bisa jatuh kepada kekafiran bila:

1. Mengingkari ajaran Islam yang sudah pasti, seperti; mengingkari keesaan Tuhan, kenabian Muhammad saw, kewajiban shalat, keberadaan syurga dan neraka, dan lain-lain.
2. Menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah swt, seperti; menghalalkan khamr dengan alasan tidak sampai mabuk, riba dengan alasan tidak berlipat ganda, zina karena nikah mut’ah, gay atau lesbi dengan alasan hak asasi manusia, dan lain-lain.
3. Mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah swt.
4. Mencaci Nabi-nabi yang di utus Allah swt.
5. Mencela al-Quran dan assunnah dan berpaling dari hukum Islam.
6. Mengaku menerima wahyu dari Allah swt.
7. Menghinakan al-Quran dengan mencampakkan di tempat yang kotor dan menjijikkan.

Berbeda halnya jika yang melakukan hal diatas karena ketidaktahuannya atau seseorang yang baru saja masuk Islam (mu’alaf), hal ini tidak bisa dituduh telah kafir.

Seseorang yang telah kafir (murtad) maka dinasehati oleh ulama atas kekeliruannya, diberikan waktu 3 hari untuk merubah sikap. Jika dalam waktu 3 hari tidak bertaubat dan kembali kepada Islam maka di hukum mati, sesuai dengan hadits;

Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia (HR. Muslim).

Wallahua’lam

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.