Oleh: Azhari
Dalam kitab Fiqih Sunnah karangan
Syaikh Sayyid Sabiq, seorang ulama Mesir, mengingatkan kita berhati-hati agar
tidak jatuh ke dalam kekafiran.
Seseorang bisa jatuh kepada kekafiran
bila:
1. Mengingkari ajaran Islam yang sudah
pasti, seperti; mengingkari keesaan Tuhan, kenabian Muhammad saw, kewajiban
shalat, keberadaan syurga dan neraka, dan lain-lain.
2. Menghalalkan sesuatu yang diharamkan
Allah swt, seperti; menghalalkan khamr dengan alasan tidak sampai mabuk, riba
dengan alasan tidak berlipat ganda, zina karena nikah mut’ah, gay atau lesbi
dengan alasan hak asasi manusia, dan lain-lain.
3. Mengharamkan apa yang telah
dihalalkan Allah swt.
4. Mencaci Nabi-nabi yang di utus Allah
swt.
5. Mencela al-Quran dan assunnah dan
berpaling dari hukum Islam.
6. Mengaku menerima wahyu dari Allah
swt.
7. Menghinakan al-Quran dengan
mencampakkan di tempat yang kotor dan menjijikkan.
Berbeda halnya jika yang melakukan hal
diatas karena ketidaktahuannya atau seseorang yang baru saja masuk Islam
(mu’alaf), hal ini tidak bisa dituduh telah kafir.
Seseorang yang telah kafir (murtad)
maka dinasehati oleh ulama atas kekeliruannya, diberikan waktu 3 hari untuk
merubah sikap. Jika dalam waktu 3 hari tidak bertaubat dan kembali kepada Islam
maka di hukum mati, sesuai dengan hadits;
Barangsiapa mengganti agamanya maka
bunuhlah dia (HR. Muslim).
Wallahua’lam
0 comments:
Post a Comment