Oleh: Azhari
Dalam kitab “Untuk Setiap Muslim” karangan Prof. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Shalah ash-Shawi menguraikan tentang aqidah, syari’at dan adab.
Tahapan Islam menuju jenjang pernikahan adalah; ta’aruf (kenalan), khitbah (meminang), aqad nikah dan walimah (pesta pernikahan). Islam melarang pacaran, berduaan laki-laki dan wanita tanpa mahram (khalwat).
Islam juga menjaga wanita untuk menutup aurat, tidak bepergian tanpa mahram, melarang campur aduk laki-laki dan wanita (ikhtilath), bersolek (tabarruj) dan bicara dengan suara menggoda. Dengan demikian kesucian laki-laki dan wanita tetap terjaga hingga menjelang pernikahan.
Allah swt melarang mendekati zina, apalagi melakukan zina. Laki-laki dan wanita yang telah mampu agar segera menikah, tapi jika belum mampu dianjurkan untuk puasa untuk meredam syahwatnya.
Begitu ketatnya Islam menjaga kesakralan lembaga pernikahan, sehingga diberi sanksi yang berat bagi pezina. Bagi yang belum menikah (bujangan) dihukum cambuk (jilid) 100 kali, sedangkan pezina yang telah menikah dihukum rajam hingga mati.
Bandingkan aturan Islam diatas dengan budaya barat yang serba permisif; berpakaian tapi telanjang, berpacaran dan hidup serumah tanpa nikah. Sudah biasa anak laki-laki dan wanita dibiarkan serumah oleh orang tua mereka, bahkan orang tuapun punya beberapa anak tanpa menikah. Hamil di luar nikah atau tidak jelas bapak si anak bukanlah hal yang memalukan. Pernikahan hanya legalitas untuk memperoleh selembar surat.
Dan sekarang, budaya barat yang rusak tersebut telah ditiru oleh masyarakat kita.
0 comments:
Post a Comment