Oleh: Azhari
Dalam kitab “Untuk Setiap Muslim” karangan Prof. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Shalah ash-Shawi menguraikan tentang aqidah, syari’at dan adab.
Islam melarang usaha/dagang dengan suap/sogok, korupsi, berbuat curang dalam timbangan, menipu dengan promosi tidak sesuai fakta, menimbun barang dan lain-lain. Islam juga melarang memperoleh harta dengan judi, riba dan mencuri.
Rasulullah saw biasa melakukan inspeksi di pasar kota Madinah untuk memastikan para pedagang tidak berbuat curang, begitu juga para Khalifah pengganti Beliau.
Saat ini sangat sulit sekali memperoleh order tanpa menyuap sang pemberi order. Kontraktor mengurangi adukan semen untuk memperoleh keuntungan berlipat. Pedagang mengurangi timbangan dengan menyelipkan besi di bawah timbangan. Menambahkan bahan berbahaya pengawet formalin dan pewarna tekstil agar makanannya tahan lama dan lebih menarik. Menimbun barang agar sulit diperoleh pasaran sehingga harga menjadi naik. Membuat promosi berlebihan dan menipu, atau membuat iklan dengan wanita sexy agar lebih menarik.
Mereka tidak peduli lagi perbuatan tersebut dilarang oleh Islam, yang penting usahanya maju dan keuntungan berlipat. Padahal azab yang berat menanti bagi para pelaku curang ini.
Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka baginya dan diharamkan syurga baginya (HR Muslim).
Sehingga wajar do’anya tidak dikabulkan Allah swt, sementara makan dan pakaiannya diperoleh dari harta yang haram.
Sedangkan makanannya haram, minumannya haram dan baju yang dipakainya dari hasil yang haram. Maka bagaimana mungkin do'anya akan dikabulkan? (HR Muslim).
0 comments:
Post a Comment