Oleh: Azhari
Dari kitab Tanya Jawab Masalah Wanita, karangan Syaikh Athiyah Shaqar. Dalam hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, Nabi saw bersabda,
Sesungguhnya wanita adalah saudara kaum laki-laki.
Wanita saudara laki-laki bukan dimaksudkan persamaan antara laki-laki dan wanita dalam segala hal. Karena kondisi keduanya berbeda sehingga melahirkan hukum yang berbeda pula, salah satunya wanita haid dan melahirkan sementara laki-laki tidak. Dalam beberapa hal Allah swt memperlakukan hukum yang sama kepada laki-laki dan wanita.
Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain (Ali Imran 195).
Tetapi di lain ayat Allah swt mengingatkan bahwa laki-laki dan wanita tetap berbeda.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan (An-Nisa’ 32).
Dengan demikian Allah swt menciptakan laki-laki dan wanita dengan keistimewaan masing-masing dan perlakuan hukumnya-pun berbeda. Allah swt juga melarang laki menyerupai wanita dan sebaliknya.
Allah swt menjadikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga dan wajib menafkahi, disesuaikan dengan kondisi fisk dan kejiwaannya. Begitu pula, Allah swt menjadikan wanita mengasuh anak dan sebagai pengatur rumah tangga sesuai dengan kondisinya. Jika masing masing menjalankan fungsinya dengan benar maka akan tercipta rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
Perjuangan persamaan gender dalam segala bidang sama saja menentang ketetapan Allah swt.
0 comments:
Post a Comment