Oleh: Azhari
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana (At-Taubah 60).
Asbabun nuzul (latar belakang) turunnya
ayat diatas ketika seorang munafik memprotes pembagian zakat, kemudian Rasullah
saw sebagai Nabi sekaligus Kepala Negara Madinah saat itu membagikan zakat
langsung kepada yang berhak tanpa diwakilkan.
Sehingga seharusnya kewajiban
Pemerintah untuk menangani langsung pengumpulan dan distribusi zakat, bukannya
diserahkan kepada berbagai badan sosial seperti saat ini. Pemerintah malah
mengurusi pajak dan mengabaikan zakat, salah kaprah.
Zakat didistribusikan kepada 8 asnaf
(golongan) seperti yang tertera dalam ayat diatas, tidak boleh ada lagi
improvisasi dengan menyelewengkannya ke pihak lain. Misal, untuk pembangunan
mesjid dengan alasan jihad, meminjamkan kepada pedagang kemudian menyicil
kembali dengan dalih qardhul hasan.
Dalam ayat diatas ada 8 golongan yang
berhak menerima zakat.
1. Fakir, seseorang yang tidak memiliki
apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin, seseorang yang memiliki
pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
3. ‘Amil, orang yang mengurus zakat.
4. Mu’alaf, orang yang baru memeluk
Islam agar hatinya makin kokoh didalam Islam.
5. Budak, untuk memerdekakan budak,
begitulah cara Islam memberantas perbudakan di zaman dahulu.
6. Gharimin, orang yang berhutang
sedangkan dia tidak mampu membayarnya.
7. Fisabilillah, para mujahid yang
berperang di jalan Allah swt.
8. Ibnu sabil, orang yang dalam
perjalanan dan kekurangan bekal, dia berhak memperoleh zakat hingga selamat
sampai ditempat tujuannya.
Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir
0 comments:
Post a Comment