Oleh: Azhari
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman (An-Nur 2).
Seorang
penzina laki-laki dan wanita yang masih lajang (ghairu muhsan) maka jika
terbukti bersalah melalui pengakuannya atau saksi maka dicambuk 100X. Jika
penzina sudah menikah (muhsan) maka dihukum rajam hingga mati.
Tujuan
hukuman cambuk dan rajam untuk memberikan kesempatan kepada penzina untuk
bertaubat sehingga dosanya dihapuskan, serta memberikan efek jera bagi yang
lain karena hukuman dilakukan ditempat umum.
Hukuman
sanksi bagi penzina ini hanya salah satu saja dari banyak hukum-hukum Allah swt
dalam al-Quran dan al-hadits yang diabaikan dan tidak diterapkan dalam
kehidupan kita. Hukuman qishash bagi pembunuh dan had potong tangan bagi
pencuri dibidang peradilan, keharaman riba dibidang ekonomi, pengaturan batasan
aurat serta pergaulan laki-laki dan wanita dalam bidang sosial, dll. Hal ini
terjadi karena Negara ini bukan belandaskan Islam tapi Negara sekuler yang
memisahkan agama dari kehidupan. Dengan penerapan hukum Islam ditengah
kehidupan memberikan rasa aman dan yang pasti diridhai Allah swt.
Rujukan:
Tafsir Ibnu Katsir
0 comments:
Post a Comment