MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH




Oleh: Azhari

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (An-Nur 2).

Seorang penzina laki-laki dan wanita yang masih lajang (ghairu muhsan) maka jika terbukti bersalah melalui pengakuannya atau saksi maka dicambuk 100X. Jika penzina sudah menikah (muhsan) maka dihukum rajam hingga mati.

Tujuan hukuman cambuk dan rajam untuk memberikan kesempatan kepada penzina untuk bertaubat sehingga dosanya dihapuskan, serta memberikan efek jera bagi yang lain karena hukuman dilakukan ditempat umum.

Hukuman sanksi bagi penzina ini hanya salah satu saja dari banyak hukum-hukum Allah swt dalam al-Quran dan al-hadits yang diabaikan dan tidak diterapkan dalam kehidupan kita. Hukuman qishash bagi pembunuh dan had potong tangan bagi pencuri dibidang peradilan, keharaman riba dibidang ekonomi, pengaturan batasan aurat serta pergaulan laki-laki dan wanita dalam bidang sosial, dll. Hal ini terjadi karena Negara ini bukan belandaskan Islam tapi Negara sekuler yang memisahkan agama  dari kehidupan. Dengan penerapan hukum Islam ditengah kehidupan memberikan rasa aman dan yang pasti diridhai Allah swt.

Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.