Oleh : Azhari
Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama)
kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak (HR. Bukhari dan
Muslim).
Pemahaman Hadis
Hadis ini salah satu dasar penting dalam
Islam, yang merupakan pedoman untuk menilai amal dari sisi batin,
yakni setiap amal yang tidak ditujukan untuk mendapat keridhaan Allah maka
tidak akan mendapatkan pahala. Sedangkan hadis ini merupakan patokan untuk
menilai amal dari sisi zahir, yakni
setiap amal yang tidak berlandaskan perintah Allah dan rasul-Nya maka tertolak.
Sebagian mereka menyangka bahwa cara
mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan ibadah tertentu, padahal tidak
sesuai dengan sunnah. Misal, seorang laki-laki yang bernazar untuk berdiri ditengah
terik matahari, tidak akan duduk, tidak akan berteduh dan akan berpuasa. Kemudian
Nabi saw memerintahkan untuk duduk, berteduh dan menyempurnakan puasanya.
Dalam buku-buku fiqih terdapat perincian hukum
ibadah, maka bathil ketika ditambah atau dikurangi dari apa yang telah
ditetapkan oleh syariat. Semua penyimpangan ibadah dari hukum Allah dan
rasul-Nya tertolak.
Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan Allah? (Asy-Syura 21).
Salah satu bid’ah yang buruk dan tersebar di
kalangan manusia adalah mengagungkan benda, mengambil berkah dan meyakini bahwa
benda tersebut dapat mendatangkan manfaat, seperti mengagungkan mata air, pohon
dan kuburan.
Adapun amal yang diada-adakan tetapi tidak
bertolak belakang dengan syariat bahkan terdapat dalil dan kaidah yang
mendukungnya maka amalan tersebut tidak tertolak. Antara lain, sahabat mengumpulkan
mushaf al-Quran dizaman Abu Bakar ra, menyebarkannya dizaman Usman ra, menyusun
kitab nahwu, faraidh, hisab, tafsir, membahas tentang sanad dan matan hadis,
serta ilmu pengetahuan lain yang membantu manusia dalam memakmurkan bumi,
menegakkan syariat Allah dan berhukum dengan hukum Allah.
Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam
An-Nawawi.
Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin.
0 comments:
Post a Comment