MAFAHIM ISLAM

MEMAHAMI ISLAM DENGAN MUDAH

Oleh : Azhari

 

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar tersebut, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh kedalam wilayah yang syubhat, ia telah jatuh kedalam wilayah haram (HR Bukhari dan Muslim).

 

Pemahaman Hadis

 

Syubhat artinya tidak jelas halal atau haramnya sehingga kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Para ulama mengetahui hukumnya berdasarkan nash atau qiyas (analogi). Apabila ada keraguan antara halal dan haram dan tidak ada nash dan ijma maka seorang mujtahid berijtihad, lalu menetapkan hukumnya (halal atau haram) berdasarkan dalil syar'i.

 

Meninggalkan syubhat adalah wujud sikap wara'. Sikap ini direalisasikan dengan tidak bermu’amalah dengan orang yang hartanya mengandung syubhat atau bercampur dengan riba, terlalu banyak mengandung unsur-unsur mubah sehingga meninggalkan yang lebih utama.

 

Diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa dia meng-konsumsi makanan yang syubhat karena tidak tahu, saat mengetahuinya beliau memasukkan tangannya kedalam mulutnya hingga memuntahkan seluruh makanan tersebut.

 

Catatan :

Meskipun suatu masalah syubhat maka harus dihindari karena bisa terjerumus kepada keharaman.

 

Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam An-Nawawi.

Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin. 

0 comments:

AZHARI

AZHARI

Renungan

KEBERANIANKU TIDAK AKAN MEMPERPENDEK UMURKU

KETAKUTANKU TIDAK AKAN MEMPERPANJANG UMURKU

AKU AKAN TERUS BERJUANG SEMAMPUKU

UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

HINGGA ALLAH MEMANGGILKU PULANG

ALLAHU AKBAR !



free counters

Pernyataan

Silahkan mengutip artikel di blog ini karena hak cipta hanya milik Allah swt.