Oleh
: Azhari
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu juga jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar
(syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga
dirinya dari yang samar-samar tersebut, berarti ia telah menjaga agama dan
kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh kedalam wilayah yang syubhat, ia
telah jatuh kedalam wilayah haram (HR Bukhari dan Muslim).
Pemahaman Hadis
Syubhat artinya tidak jelas halal atau haramnya
sehingga kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Para ulama mengetahui hukumnya
berdasarkan nash atau qiyas (analogi). Apabila ada keraguan antara halal dan
haram dan tidak ada nash dan ijma maka seorang mujtahid berijtihad, lalu menetapkan
hukumnya (halal atau haram) berdasarkan dalil syar'i.
Meninggalkan syubhat adalah wujud sikap wara'.
Sikap ini direalisasikan dengan tidak bermu’amalah dengan orang yang hartanya
mengandung syubhat atau bercampur dengan riba, terlalu banyak mengandung
unsur-unsur mubah sehingga meninggalkan yang lebih utama.
Diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa dia
meng-konsumsi makanan yang syubhat karena tidak tahu, saat mengetahuinya beliau
memasukkan tangannya kedalam mulutnya hingga memuntahkan seluruh makanan
tersebut.
Catatan :
Meskipun suatu masalah syubhat maka harus
dihindari karena bisa terjerumus kepada keharaman.
Al-Wafi’ - Syarah Hadits Arba’in Imam
An-Nawawi.
Musthafa Dieb Al-Bugha dan M. Sa’ad Al-Khin.
0 comments:
Post a Comment