Oleh : Azhari
Dari Aisyah bahwa urusan kaum Quraisy yang paling besar adalah perkara
seorang wanita dari Bani Makhzum melakukan pencurian. Orang-orang Quraisy
berkata, ‘Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah dalam masalah ini?’
Mereka menjawab, ‘Orang yang paling pantas untuk melakukannya adalah Usamah bin
Zaid, kekasih Rasulullah’ Maka Usamah-pun berbicara kepada Rasulullah, kemudian
beliau bersabda,
‘Apakah kamu akan memberi syafa’at dalam salah satu hukum had Allah?’
Setelah itu beliau berdiri dan berkhutbah lantas beliau bersabda,
‘Sungguh sebab binasanya
orang-orang sebelum kalian ialah jika ada seorang orang yang mulia dari mereka
mencuri maka mereka biarkan dan apabila seorang yang lemah dari mereka mencuri maka
mereka tegakkan hukum had atasnya. Demi Allah!, seandainya Fathimah putri
Muhammad mencuri, benar-benar akan kupotong tangannya!’ (Muttafaqun’alaih).
Wanita Bani Makhzum meminjam suatu barang, mereka meminjaminya karena
ingin berbuat baik kepadanya. Kemudian ia mengingkari pinjaman tersebut maka
ini termasuk pencurian dan hukumannya potong tangan.
Rasulullah saw memerintahkan agar dipotong tangannya, padahal ia
berasal dari Bani Makhzum yakni kabilah Quraisy yang paling mulia. Bagaimanapun,
Rasulullah saw tidak mungkin membebaskan hukuman had dari seseorang hanya
karena kemuliaan dan kedudukannya, hukum had merupakan hak Allah.
Demikianlah seharusnya yang dilakukan para pemimpin, manusia itu sama
dihadapan hukum. Tidak boleh hukuman diringankan karena hubungan kerabat,
kekayaan atau kemuliaan.
Kitab : Lautan Hikmah dari kisah-kisah nyata dan berharga [Al-Qaulut Tsamin
min Qashashi Ibni Utsaimin]
Karangan : Shalahuddin Mahmud as-Sa’id
0 comments:
Post a Comment